UNTAET/REG/2001/04
31 Maret 2001
REGULASI No. 2001/4
TENTANG TAMBAHAN PENGALOKASIAN (No.4) 2000 – 2001
Wakil Khusus Sekretaris-Jenderal (selanjutnya disebut: Administrator Transisi);
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Administrator Transisi sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1272 (1999) tanggal 25 Oktober 1999;
Mengingat Regulasi Pemerintahan Transisi Perserikatan Bangsa-bangsa di Timor Lorosae (UNTAET) No.1999/1 tanggal 27 Nopember 1999 tentang Kewenangan Pemerintahan Transisi di Timor Lorosae, Regulasi No.2000/1 mengenai pendirian Badan Fiskal Pusat (CFA) Timor Lorosae dan Regulasi No.2000/20 tentang Anggaran Belanja dan Pengelolaan Keuangan;
Setelah konsultasi dalam Dewan Nasional (NC);
Dengan maksud mengalokasikan uang dari Dana Konsolidasi Timor Lorosae (CFET);
Mengumumkan yang berikut:
Bagian 1
Tambahan Pengalokasian Tak Terduga untuk Tahun 2000 – 2001
1.7 sejumlah yang mencapai sampai SEMBILAN RATUS ENAM PULUH RIBU DOLAR (960.000) dialokasikan kepada Kantor Catatan Sipil untuk mendukung proses Pencatatan Sipil untuk tahun fiskal 2000 – 2001 dan perintahkan Anggota Kabinet Dalam Negeri untuk menempatkan kembali kelebihan alat-alat seperti komputer dan printer kepada departemen lain setelah akhir dari masa pencatatan awal. Anggota Kabinet memberitahukan kepada Dewan Nasional jumlah dari kelebihan alat-alat yang sudah ditempatkan kembali dan diberikan ke departemen yang mana, tidak lebih dari 30 hari setelah akhir dari masa pencatatan awal;
Bagian 2
Penyesuaian Pengalokasian
2.1 mengesahkan pemindahan uang sejumlah DUA PULUH TUJUH RIBU DOLAR ($27.000) di antara pengalokasian-pengalokasian untuk Akademi Pelayanan Sipil sesuai dengan Lampiran 1 dari Regulasi ini;
2.2 mengesahkan pemindahan uang sejumlah DELAPAN PULUH EMPAT RIBU DOLAR ($84.000) di antara pengalokasian-pengalokasian untuk Dewan Nasional sesuai dengan Lampiran 1 Regulasi ini;
2.3 mengesahkan pemindahan uang sejumlah LIMA PULUH RIBU DOLAR ($50.000) di antara pengalokasian-pengalokasian untuk Badan Fiskal Pusat sesuai dengan Lampiran 1 Regulasi ini ;
Bagian 3
Tambahan Pengalokasian (dengan Implikasi Anggaran Belanja Berkelanjutan)
3.1 sejumlah yang mencapai sampai DUA PULUH DUA RIBU DOLAR (22.000) dialokasikan kepada Departemen Luar Negeri untuk tunjangan dan ongkos penempatan kembali dua pegawai Pelayanan Luar Negeri yang ditugaskan di Jakarta;
Bagian 4
Pemberlakuan
Regulasi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2000.
Sergio Vieira de Mello
Administrator Transisi
LAMPIRAN 1 : PENYESUAIAN PENGALOKASIAN
Pengalokasian |
Pengalokasian saat ini $US |
Penyesuaian $US |
Pengalokasian yang diperbaiki/direvisi $US |
Akademi Pelayanan Sipil: |
|
|
|
Pengeluaran Barang dan Jasa |
179.000 |
- 27.000 |
152.000 |
Pengeluaran Modal |
31.000 |
+ 27.000 |
58.000 |
Dewan Nasional |
|
|
|
Upah dan Gaji |
145.000 |
- 84.000 |
61.000 |
Pengeluaran Barang dan Jasa |
3.000 |
+15.000 |
18.000 |
Pengeluaran Modal |
0 |
+69.000 |
69.000 |
Badan Fiskal Pusat |
|
|
|
Pengeluaran Barang dan Jasa |
547.000 |
- 50.000 |
487.000 |
Pengeluaran Modal |
206.000 |
+ 50.000 |
256.000 |