UNTAET/REG/2000/20
30 Juni 2000
REGULASI NO. 2000/20
TENTANG ANGGARAN BELANJA DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Wakil Khusus Sekretaris-Jenderal (selanjutnya disebut: Administrator Transisi);
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Administrator Transisi sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1272 (1999) tanggal 25 Oktober 1999;
Menimbang Regulasi Pemerintahan Transisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Lorosae (UNTAET) No. 1999/1 tanggal 27 November 1999 tentang Kewenangan Pemerintahan Transisi di Timor Lorosae dan Regulasi No. 2000/1 tentang Pendirian Badan Fiskal Pusat (CFA) Timor Lorosae;
Setelah berkonsultasi dalam Dewan Konsultasi Nasional (NCC);
Dengan maksud mengadakan undang-undang untuk mengatur prosedur anggaran belanja dan keuangan;
Mengumumkan yang berikut:
Isi
Bagian I: Definisi
Bagian II: Ketentuan-ketentuan Pokok
Bagian III: Persiapan dan Isi Undang-undang Anggaran Belanja dan Pengalokasian Dana Tahunan
Bagian IV: Perbaikan dan Tambahan Anggaran Belanja dan Undang-undang Pengalokasian Dana
Bagian V: Penggunaan dan Perubahan Pengalokasian Dana
Bagian VI: Laporan, Pembukuan dan Audit
Bagian VII: Perbankan dan Penanaman Modal
Bagian VIII: Pertanggungjawaban dan Sangsi
Bagian IX: Ketentuan-ketentuan Transisi
Bagian X: Pemberlakuan
BAB I
Definisi
Bagian 1
Definisi
Dalam undang-undang ini, kecuali muncul maksud yang berlawanan:
"instansi" berarti kesatuan dari Pemerintahan Transisi yang dibentuk berdasarkan suatu Regulasi atau yang ditunjuk oleh Administrator Transisi;
"petugas keuangan instansi" berarti seorang yang ditentukan dalam Bab 8;
"pengalokasian dana" berarti ketetapan dalam suatu Undang-undang pengalokasian dana sejumlah maksimum yang dapat disediakan bagi suatu instansi untuk pengeluarannya melalui surat pemberitahuan pengesahan pengeluaran;
"undang-undang pengalokasian dana" berarti undang-undang yang menentukan pengalokasian dana untuk satu tahun fiskal;
"Panitia Anggaran Belanja" berarti panitia yang diketuai oleh Wakil Administrator Transisi untuk Pemerintahan dan Administrasi Umum dan terdiri dari beberapa orang kepala dari paling sedikit empat instansi yang dicalonkan oleh Wakil Administrator Transisi untuk Pemerintahan dan Administrasi Umum dan Kepala Badan Fiskal Pusat;
"Dana Konsolidasi Timor Lorosae (CFET)" berarti gabungan rekening dan deposito Pemerintahan Transisi, yang ditentukan dalam Regulasi 2000/1;
"Komitmen" berarti janji yang diberikan untuk membayar pada saat mendapat barang dan jasa tertentu;
"Wakil Administrator Transisi" berarti Utusan dari Wakil Khusus (Pemerintahan dan Administrasi Umum) Sekretaris Jenderal;
"surat pemberitahuan pengesahan pengeluaran" berarti pemberitahuan kepada instansi yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan sebagian tertentu dari pengalokasian dana yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut;
"Tahun fiskal" berarti jangka waktu dari 1 Juli sampai dengan 30 Juni;
"Kepala Badan Fiskal Pusat" berarti seorang yang diangkat menjadi Kepala Badan Fiskal Pusat sesuai dengan Regulasi 2000/1 atau yang ditunjuk oleh Administrator Transisi;
"Kepala instansi" berarti seorang yang diangkat menjadi kepala suatu instansi oleh Regulasi atau yang ditunjuk demikian oleh Administrator Transisi;
"pengaudit independen" berarti seorang yang diangkat oleh Administrator Transisi setelah berkonsultasi dengan Dewan Konsultasi Nasional guna melaksanakan audit keuangan atau audit lain sebagaimana ditentukan dari waktu ke waktu, sesuai dengan Bagian 7 Regulasi 2000/1 tentang pendirian Badan Fiskal Pusat;
"rekening bank resmi" berarti rekening yang ditentukan dalam Bagian 5;
"dana umum" berarti:
"Bendahara" berarti seorang yang ditunjuk menjadi Kepala Departemen Keuangan oleh Kepala Badan Fiskal Pusat; dan
"Perbendaharaan" berarti perbendaharaan di bawah Badan Fiskal Pusat, yang memangku fungsi sebagaimana ditentukan dalam Bagian 3.
BAB II
Ketentuan-ketentuan Pokok
Bagian 2
Pendirian Perbendaharaan
Perbendaharaan didirikan di bawah Badan Fiskal Pusat yang bertanggung jawab untuk berbagai hal sebagaimana ditentukan dalam Bagian 3.
Bagian 3
Tanggung Jawab Perbendaharaan
Perbendaharaan, yang dikuasai oleh Kepala Badan Fiskal Pusat, bertanggung jawab untuk:
Bagian 4
Pendapatan Pemerintahan Transisi
4.1 Dalam undang-undang ini, pendapatan Pemerintahan Transisi berarti semua pendapatan yang diterima oleh Pemerintahan Transisi, termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
4.2 Regulasi UNTAET menentukan syarat yang harus dipenuhi Pemerintahan Transisi agar dapat menjual, menyewakan, memberikan izin atau mengeluarkan properti milik Pemerintahan Transisi dengan cara lain, kecuali jika berlawanan dengan regulasi UNTAET lain.
Bagian 5
Rekening Bank Resmi
5.1 Kepala Badan Fiskal Pusat dapat membuka dan memelihara rekening bank resmi untuk dana umum atas nama Badan Fiskal Pusat.
5.2 Setiap rekening bank resmi yang dibuka oleh Kepala Badan Fiskal Pusat sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Bagian 5.1 harus mempunyai nama yang mencakup kata "Resmi".
5.3 Rekening untuk penerimaan, pemeliharaan, pembayaran atau pengiriman dana umum tidak dapat dibuka kecuali sesuai dengan Bagain ini.
Bagian 6
Deposito Pendapatan Pemerintahan Transisi dan Dana Umum
6.1 Semua pendapatan Pemerintahan Transisi didepositokan dalam rekening bank resmi.
6.2 Seorang yang mendapat dana umum (termasuk uang yang menjadi dana umum pada saat diterima) harus mendepositokannya ke dalam rekening bank resmi.
Bagian 7
Jaminan dan Pinjaman
7.1 Baik Pemerintahan Transisi maupun instansi-instansi tidak dapat memberikan jaminan utang apapun.
BAB III
Persiapan dan Isi dari Undang-undang Anggaran Belanja dan Pengalokasian Dana Tahunan
Bagian 8
Persiapan dan Pengajuan Usulan Anggaran Belanja
8.1 Setiap instansi mengangkat petugas keuangan instansi yang bertanggung jawab untuk mempersiapkan permohonan pengalokasian dana bagi instansi tersebut dan mengawasi pengeluaran jumlahnya yang disediakan.
8.2 Jika suatu instansi tidak mengangkat seorang petugas keuangan instansi, Bendahara dapat menunjuk seorang petugas Perbendaharaan untuk melaksanakan fungsi petugas keuangan instansi itu.
8.3 Kepala Badan Fiskal Pusat mengeluarkan prosedur-prosedur yang harus diperhatikan oleh petugas keuangan instansi dalam persiapan anggaran belanja instansi dan permohonan untuk pengalokasian dana.
8.4 Petugas keuangan instansi mempersiapkan permohonan pengalokasian dana sesuai dengan petunjuk dan menyerahkan permohonan lengkap kepada Kepala Badan Fiskal Pusat pada waktu yang ditentukan.
Bagian 9
Persiapan Anggaran Belanja dan Undang-undang Pengalokasian Dana
9.1 Setelah mempertimbangkan permohonan pengalokasian dana yang diajukan oleh instansi, dan setelah berkonsultasi dengan instansi tersebut, Kepala Badan Fiskal Pusat mempersiapkan usulan anggaran belanja dan undang-undang pengalokasian dana.
9.2 Anggaran belanja untuk suatu tahun fiskal harus mencakup:
9.3 Pengalokasian dana yang terpisah diperlukan untuk:
Bagian 10
Peninjauan Anggaran Belanja yang Diusulkan
10.2 Bila kepala instansi tertentu keberatan atas pengalokasian dana yang diusulkan bagi instansinya, maka ia dapat mengadu kepada Kepala Badan Fiskal Pusat mengenai keberatannya.
10.4 Kepala Badan Fiskal Pusat menyerahkan anggaran belanja dan usulan undang-undang pengalokasian untuk dipertimbangkan oleh Panitia Anggaran Belanja.
10.6 Kepala Badan Fiskal Pusat menyerahkan kepada Panitia Anggaran Belanja setiap perincian pengaduan yang dipersiapkan sesuai dengan Bagian 10.5 dan tanggapannya kepada pengaduan tersebut.
10.7 Selama usulan anggaran belanja dipertimbangkan, Panitia Anggaran Belanja dapat meminta kepada kepala-kepala instansi untuk menyampaikan perincian atau penjelasan lebih lanjut.
10.8 Setelah pertimbangan setiap perincian pengaduan atau penjelasan sesuai dengan Bagian ini, Komisi Anggaran Belanja mengajukan rancangan anggaran belanja dan undang-undang pengalokasian dana yang disetujui kepada Administrator Transisi.
10.10 Sebelum pemberlakuan undang-undang pengalokasian dana, Administrator Transisi dapat memerintahkan Kepala Badan Fiskal Pusat untuk membuat perubahan terhadap anggaran belanja dan undang-undang pengalokasian dana sebagaimana dianggap perlu oleh Administrator Transisi.
Bagian 11
Anggaran Belanja Dana Khusus
Kepala Badan Fiskal Pusat dapat mempersiapkan anggaran belanja dana khusus yang mangandung/menentukan perincian yang berikut:
yang bukan sebagian dari CFET.
Bagian 12
Pengalokasian Dana Sebelum Pemberlakuan Undang-undang Pengalokasian Dana
12.1 Jika undang-undang pengalokasian dana yang sehubungan dengan suatu tahun fiskal belum diberlakukan sebelum permulaan tahun fiskal tersebut, Kepala Badan Fiskal Pusat dapat menyediakan pengalokasian dana sementara yang diperlukan bagi kelanjutan pelayanan Pemerintahan Transisi, asal:
12.2 Pengalokasian dana yang diberikan berdasarkan Bagian 12.1 tidak dapat digunakan lagi pada waktu undang-undang pengalokasian dana diberlakukan, dan semua pengeluaran dana berkaitan dengan pengalokasian dana yang diberikan sesuai dengan Bagian ini dari permulaan tahun fiskal hingga waktu itu harus diperlakukan sebagai pengalokasian dana yang diberikan berdasarkan undang-undang pengalokasian dana bagi tahun fiskal itu.
BAB IV
Perbaikan dan Tambahan Anggaran Belanja dan Undang-undang Pengalokasian Dana
Bagian 13
Perbaikan Anggaran Belanja dan Undang-undang Pengalokasian Dana
13.1 Kepala CFA dapat menyediakan perbaikan anggaran belanja dan undang-undang pengalokasian dana jika:
13.2 Prosedur untuk pemberlakuannya anggaran belanja dan undang-undang pengalokasian dana yang diperbaiki harus sama dengan prosedur bagi undang-undang pengalokasian dana tahunan yang ditentukan dalam Bagian III undang-undang ini, dengan ketentuan yang bersangkutan dibaca sebagai berikut:
Bagian 14
Tambahan Undang-undang Pengalokasian Dana
Bila undang-undang yang diusulkan untuk diberlakukan memerlukan pengeluaran tambahan dalam tahun fiskal yang ada, maka undang-undang harus memberikan pengalokasian dana dalam jumlah yang diperlukan bagi pengeluaran tersebut; dan
Bagian V
Penggunaan dan Perubahan Pengalokasian Dana
Bagian 15
Penggunaan Pengalokasian Dana
15.1 Perbendaharaan, dari waktu ke waktu dan jika tersedia dana, memberikan wewenang kepada instansi untuk menggunakan atau mengikatkan diri dalam penggunaan pengalokasian dana atau sebagian dari pengalokasian dana.
15.2 Pemberian wewenang yang disebutkan dalam Bagian 15.1 disampaikan kepada instansi melalui surat pemberitahuan pengesahan pengeluaran.
Bagian 16
Pengeluaran Tak Terduga
Dalam hal keperluan mendesak dan tak terduga, Kepala Badan Fiskal Pusat dapat mengesahkan pengalihan uang dari pengalokasian dana pengeluaran tak terduga kepada pengalokasian dana suatu instansi tertentu:
Bagian 17
Surat Pemberitahuan Pengesahan Pengeluaran yang Diperbaiki
17.1 Bagian ini berlaku setiap saat kepada jumlah dana yang disahkan untuk dikeluarkan bila surat pemberitahuan pengesahan pengeluaran belum digunakan atau diikatkan oleh suatu instansi bagi barang atau jasa yang telah diterima oleh instansi tersebut.
17.2 Kepala Badan Fiskal Pusat dapat membatalkan secara tertulis surat pemberitahuan pengesahan pengeluaran dan mengeluarkan surat pemberitahuan pengesahan pengeluaran pengganti yang mengesahkan jumlah yang lebih sedikit jika Kepala Badan Fiskal Pusat menyimpulkan bahwa pengesahan pengeluaran yang dikurangi:
Bagian 18
Penggunaan Pengalokasian Dana
18.1 Bagian ini diterapkan kepada instansi yang menerima surat pemberitahuan pengesahan pengeluaran.
18.3 Wewenang untuk mengesahkan suatu instansi guna membuat pengeluaran di bawah Bagian 18.2 dapat diutuskan.
18.4 Seorang kepala instansi dapat mengesahkan instansi itu untuk membuat pengeluaran atau komitmen hanya dalam sejumlah yang disahkan oleh surat pemberitahuan pengesahan pengeluaran yang telah dikeluarkan.
Bagian 19
Pengalokasian Dana yang Belum Digunakan pada Akhir Tahun Fiskal
19.1 Suatu pengalokasian dana yang belum digunakan pada tanggal 30 Juni diperlakukan seolah-olah telah lewat setelah tanggal itu.
19.2 Ketentuan dalam Bagian 19.1 tidak dapat diterapkan kepada jumlah pengalokasian dana yang diperlukan guna membayar barang atau jasa yang dipesan atau diterima oleh suatu instansi sebelum 30 Juni, tetapi yang belum dibayar pada tanggal tersebut.
Bagian 20
Penyesuaian Pengalokasian Dana
Bila diminta oleh kepala suatu instansi, Kepala Badan Fiskal Pusat dapat mengesahkan transfernya sejumlah dana antara pengalokasian dana yang disediakan untuk instansi itu, asalkan jumlah yang ditransfer tidak melebihi 10 persen dari pengalokasian dana yang dikurangi.
Bagian 21
Penyesuaian Pengalokasian Dana jika adanya Perubahan Tanggung Jawab Instansi
Bila pengalokasian dana berkaitan dengan tanggung jawab tugas suatu instansi ditransfer ke suatu instansi lain, Kepala Badan Fiskal Pusat dapat mentransfer suatu pengalokasian dana atau sebagian pengalokasian dana dari instansi pertama ke instansi kedua sebagaimana memadai.
Bagian VI
Laporan, Pembukuan dan Audit
Bagian 22
Penerbitan Anggaran Belanja dan Undang-undang Pengalokasian Dana
Segera setelah undang-undang pengalokasian dana anggaran belanja tahunan disahkan oleh Administrator Transisi, Kepala CFA menerbitkan anggaran belanja dan penjelasannya dalam bentuk menyeluruh dan yang dapat dimengerti oleh masyarakat umum.
Bagian 23
Catatan Anggaran Belanja dan Pembukuan
23.1 Kepala Badan Fiskal Pusat menyusun sistim klasifikasi untuk kepentingan catatan anggaran belanja dan pembukuan yang:
23.2 Perbendaharaan memelihara catatan pembukuan dari:
23.3 Petugas keuangan instansi mencatat transaksi dan memelihara catatan pembukuan sesuai dengan petunjuk administrasi Perbendaharaan dan memberikan salinan catatan pembukuan kepada Perbendaharaan bila diperlukan.
Bagian 24
Laporan Perkembangan tentang Anggaran Belanja
Laporan-laporan berikut ini tentang perkembangan anggaran belanja setiap tahun fiskal diterbitkan oleh Kepala Badan Fiskal Pusat dan juga diserahkannya kepada Administrator Transisi dan Dewan Konsultasi Nasional:
periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember;
Bagian 25
Laporan Terakhir Anggaran Belanja
25.1 Laporan terakhir mengenai anggaran belanja untuk tahun fiskal sebelumnya diterbitkan oleh Kepala Badan Fiskal Pusat dan juga diserahkannya kepada Administrator Transisi dan Dewan Konsultasi Nasional paling lambat pada tanggal 30 September.
25.2 Laporan terakhir yang dimaksudkan dalam Bagian 25.1 mencakup informasi berikut ini tentang tahun fiskal:
Bagian 26
Audit Independen
26.2 Pengaudit independen berhak mendapatkan tanpa halangan semua informasi dan penjelasan yang menurut penilaiannya perlu untuk tujuan audit.
26.4 Salinan semua laporan yang disiapkan oleh pengaudit independen sesuai dengan Bagian 25.1, termasuk laporan yang ditentukan dalam Bagian itu, harus disampaikan kepada Dewan Konsultasi Nasional dan disediakan bagi umum.
Bagian VII
Perbankan dan Penanaman Modal
Bagian 27
Tanggung Jawab bagi Rekening Perbendaharaan
27.2 Sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Bagian 5, Kepala Badan Fiskal Pusat dapat memberikan kewenangan kepada Perbendaharaan untuk membuka atau mengesahkan pembukaan rekening bank resmi yang digunakan atas nama pihak ketiga atau untuk dana yang sedang dipindahkan kepada Pemerintahan Transisi.
Bagian 28
Penanaman Modal Tunai Pemerintahan Transisi
28.2 Semua bunga dari penanaman modal yang dilakukan sesuai dengan Bagian ini dimasukkan dalam CFET.
Bagian VIII
Pertanggung Jawaban dan Sangsi
Bagian 29
Pertanggung Jawaban bagi Pelaksanaan Anggaran Belanja
29.2 Kepala Badan Fiskal Pusat bertanggung jawab untuk menyusun dan mengelola prosedur pelaksanaan anggaran belanja, dan juga bertanggung jawab untuk mengawasi Perbendaharaan mengenai hal yang ditentukan dalam Regulasi ini.
Bagian 30
Pelanggaran Terhadap Ketentuan Pengelolaan Keuangan
30.2 Tindakan atau proses apa saja yang berlawanan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini diralat melalui prosedur yang disusun oleh Kepala Badan Fiskal Pusat.
Bagian IX
Ketentuan-ketentuan Transisi
Bagian 31
31.2 Rekening harta milik Pemerintahan Transisi yang disebut dalam Bagian 25.2(f) dapat dilandaskan pada perkiraan yang dihasilkan dari penelitian atau metode lainnya demi catatan yang tepat, seperti pendaftaran harta jika ada.
Bab X
Pemberlakuan
Bagian 32
Pemberlakuan
Regulasi in mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2000.
Sergio Vieira de Mello
Administrator Transisi