UNTAET/REG/1999/4

29 Desember 1999

 

 

 


Peraturan Nomor 1999/4

 

Tentang

 

Pendirian Lembaran Negara Timor Timur

 

 

            Wakil Khusus Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (Selanjutnya: Administrator Pemerintahan Transisi),

 

            Berdasarkan wewenang yang diberikan kepadanya berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1272 tertanggal 25 Oktober 1999,

 

            Mempertimbangkan Peraturan Pemerintahan Transisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Timur (UNTAET) Nomor 1999/1 tertanggal 27 Nopember 1999 tentang Kewewenangan Pemerintahan Transisi di Timor Timur,

 

            Dengan maksud mendirikan Lembaran Negara Timor Timur,

 

            Dengan ini diumumkan secara resmi ketentuan-ketentuan yang berikut:

 

Bagian 1

Nama

 

            Dengan ini, Lembaran Negara Timor Timur didirikan. Nama Lembaran Negara adalah “Lembaran Negara Timor Timur” (Selanjutnya: Lembaran Negaran).

 

Bagian 2

Tujuan Peraturan ini

 

            Peraturan ini mengatur prosedur mempublikasikan peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh UNTAET, dan juga pengumuman tentang tindakan lembaga dan badan Timor Timur, atau pengumuman yang relevan bagi masyarakat luas.


 

 

 

 

 

Bagian 3

Bahasa dan Penyebarluasan

 

3.1              Lembaran Negara diterbitkan dalam Bahasa Inggeris, Portugal dan Tetun. Terjemahan  dalam Bahasa Indonesia akan disediakan, jika perlu. Dalam hal terjadi ketidakcocokan bahasa, teks Bahasa Inggeris akan berlaku.

 

3.2              Lembaran Negara akan diterbitkan menurut cara yang menjaminkan penyebarluasan yang semaximal mungkin melalui pengumuman rakyat dan penerbitan publikasi.

 

Bagian 4

Halaman sampul Lembaran Negara

 

Selama pemerintahan transisi oleh UNTAET, halaman sampul setiap Lembaran Negara akan menyebutkan nama Lembaran Negara, nomor seri, hari/tanggal, bulan dan tahun dari publikasi tersebut, tempat penerbitan publikasi dan juga logo resmi UNTAET.

 

Bagian 5

Isi Lembaran Negara

 

            Isi Lembaran Negara adalah sebagai berikut:

 

(a)                Semua peraturan dan instruksi dari UNTAET;

(b)               Pengumuman tentang tindakan umum atau tindakan lembaga atau badan Timor Timur, yang disyaratkan oleh hukum;

(c)                Tindakan-tindakan lainnya yang relevan bagi rakyat yang perlu diumumkan kepada masyarakat luas.

 

Bagian 6

Penerbit

 

            Selama pemerintahan transisi oleh UNTAET di Timor Timur, penerbitan Lembaran Negara akan dilakukan oleh UNTAET.

 

Bagian 7

Tanggal berlaku

 

            Peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 1999.

 

 

 

 

 

Sergio Vieira de Mello

Administrator Pemerintahan Transisi