UNTAET

Pemerintahan Transisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Lorosae

UNTAET/REG/2001/05

23 April 2001

 

REGULASI NO 2001/05

TENTANG SENJATA API, AMUNISI, DAN BAHAN PELEDAK DI TIMOR LOROSAE

Wakil Khusus Sekretaris-Jenderal (selanjutnya disebut: Administrator Transisi),

Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Administrator Transisi sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa 1272 (1999) tanggal 25 Oktober 1999.

Mengingat Regulasi Pemerintahan Transisi Perserikatan Bangsa-bangsa di Timor Lorosae (UNTAET) No.1999/1 tanggal 27 Nopember 1999 tentang Kewenangan Pemerintahan Transisi di Timor Lorosae,

Demi mendirikan suatu rejim untuk menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat umum dengan mengatur pemilikan, impor, ekspor, pembuatan, penghasilan, pembelian, penjualan atau pembuangan senjata api, amunisi atau bahan peledak,

Setelah berkonsultasi dengan Dewan Nasional,

Mengumumkan sebagai berikut:

 

Bagian 1

Definisi

Untuk tujuan Regulasi ini, istilah berikut ini memiliki arti sebagai berikut:

Amunisi berarti alat apa saja yang dibuat atau dimaksudkan untuk digunakan dalam senjata api sebagai proyektil atau yang berisi bahan yang mudah terbakar yang dibuat atau dimaksudkan untuk menghasilkan perkembangan gas di dalam senjata api untuk meluncurkan proyektil;

Komisaris berarti Kepala Kontinjen Polisi Sipil International (CIVPOL) UNTAET;

Pembuangan berarti penggunaan atau penghancuran senjata api, amunisi atau bahan peledak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tetapi tidak termasuk penjualan;

Bahan peledak berarti senyawa kimia atau adukan mekanis yang mengandung unsur-unsur yang mengoksidasi atau mudah terbakar, dalam takaran, jumlah atau bungkusan sehingga jika dinyalakan oleh api, gesekan, gegaran, pukulan, atau peledakan dari bagian apa saja daripadanya, dapat atau dimaksudkan dapat menyebabkan ledakan. Bahan peledak termasuk, sebagai contoh dan tidak dimaksudkan sebagai pembatasan, serbuk mesiu, serbuk yang digunakan dalam peledakan, dinamit, sumbu detonator atau bahan peledak yang digunakan untuk menjalankan peledakan, serbuk yang tidak berasap, granat, ranjau atau alat peledak apa saja. Bahan peledak tidak termasuk bahan bakar motor kecuali jika digabungkan dengan adukan lain dengan tujuan menyebabkan peledakan;

Ekspor berarti mengambil atau mengakibatkan pemindahan barang atau benda dari Timor Lorosae ke tempat mana saja di luar Timor Lorosae;

Senjata api berarti alat apa saja, baik yang sudah terpasang ataupun yang belum, yang dapat dioperasikan atau yang tidak lengkap, yang dirancang atau dirubah, atau yang dapat dirubah dengan mudah agar mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dari penyalaan bahan yang mudah terbakar di dalam alat tersebut, dan termasuk senjata buatan sendiri atau senjata tradisional seperti senjata "rakitan", serta benda tambahan yang dirancang atau dimaksudkan untuk dipasang pada alat demikian;

Senjata api tiruan berarti benda apa saja yang serupa dengan senjata api dan layak disangka senjata api;

Impor berarti memindahkan atau menyebabkan pemindahan barang atau benda apa saja ke Timor Lorosae dari tempat apa saja di luar Timor Lorosae;

Senjata/benda tajam berarti pisau, parang, pedang atau alat logam tajam lain yang dapat melukai orang;

Membawa berarti menguasai atau mengontrol secara fisik, secara langsung atau tidak langsung. Seorang membawa sesuatu jika ada benda tertentu pada atau di sekitar badannya, atau di dalam tempat atau kendaraan yang dalam pemeliharaannya, kontrolnya, atau dapat digunakan oleh orang tersebut dengan mudah;

Orang yang dilarang berarti seorang individu:

  1. yang telah dihukum karena pelanggaran hukum apa saja dalam yurisdiksi apa saja
  2. yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun ke atas; atau

  3. yang sedang menjalani hukuman penjara dalam yurisdiksi apa saja; atau
  4. yang telah dihukum karena pelanggaran hukum apa saja dalam yurisdiksi apa saja yang melibatkan penggunaan senjata api, amunisi atau bahan peledak; atau
  5. yang telah dihukum karena pelanggaran hukum apa saja di Timor Lorosae dan mendapat hukuman kurang dari lima tahun, dan belum jalan lima tahun sejak hukuman tersebut; atau pembebasan dari hukuman penjara, mana saja yang belakangan; atau
  6. yang telah dihukum karena pelanggaran hukum apa saja yang ditentukan dalam Regulasi ini; atau
  7. Barang siapa yang di bawah umur 18 tahun; atau
  8. barang siapa yang secara fisik atau mental tidak sehat.

Pembelian atau penjualan termasuk segala macam transfer kepemilikan, bagaimanapun transaksi itu melibatkan kompensasi moneter.

 

Bagian 2

Orang yang Dibebaskan dari Syarat Perizinan

2.1 Orang yang berikut dibebaskan dari syarat memperoleh surat izin untuk membawa, mengimpor, mengekspor atau membuang senjata api, senjata api tiruan, amunisi atau bahan peledak di Timor Lorosae:

    1. Semua anggota tentara, polisi dan pegawai lain yang ditugaskan sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan 1272 dan 1319, pada waktu melakukan tugasnya dan bertindak sesuai dengan kebijakan dan perintah pimpinannya; dan
    2. Anggota Polisi Timor Lorosae dan Tentara Nasional Timor Lorosae pada waktu melakukan tugasnya dan bertindak sesuai dengan kebijakan dan perintah pimpinan; dan
    3. Orang lain yang diberikan kewenangan oleh regulasi dan instruksi UNTAET pada waktu melakukan tugasnya dan bertindak sesuai dengan kebijakan dan perintah pimpinan.

 

Bagian 3

Kewenangan untuk Mengeluarkan, Mencabut dan Membatalkan Surat Izin

    1. Anggota Kabinet untuk Dinas Kepolisian dan Darurat mempunyai wewenang untuk memberi, dalam keadaan luar biasa, sepucuk surat izin untuk pengimporan, pengeksporan, pembawaan, pembelian, penjualan atau pembuangan senjata api , senjata api tiruan, ammunisi atau bahan peledak oleh pemegang surat izin.
    2. Komisaris melaksanakan wewenang yang diuraikan dalam ayat 3.1 atas nama Anggota Kabinet dan dapat mengeluarkan surat izin, dengan syarat-syarat yang dipernyatakan dalam surat izin; bila Komisaris merasa puas bahwa:
    1. seorang pelamar bukan orang yang dilarang; dan
    2. seorang pelamar telah membuktikan bahwa kegiatan yang hendak diizinkan berdasarkan kepentingan masyarakat umumnya; dan
    3. seorang pelamar telah membuktikan bahwa kegiatan yang hendak diizinkan dilaksanakan dengan perhatian terhadap keselamatan sebagaimana mestinya; dan
    4. seorang pelamar telah membuktikan bahwa kegiatan yang hendak diizinkan tidak melibatkan atau mengakibatkan pelaksanaan kegiatan lain yang dilarang oleh Regulasi ini atau Regulasi lain atau hukum yang berlaku di wilayah Timor Lorosae; dan
    5. senjata api yang wajib diizinkan tidak dapat dibawa pada atau di sekitar badan pemegang izin secara tampak ataupun tidak tampak kecuali sesuai dengan syarat perizinan.
    1. Komisaris dapat mencabut atau membatalkan surat izin yang telah dikeluarkan bila menurut pendapat Komisaris:
    1. informasi yang tidak tepat atau yang menyesatkan telah disediakan dalam permohonan untuk surat izin; atau

(b) pemegang surat izin telah melanggar atau ada kemungkinan besar akan melanggar syarat-syarat surat izin tersebut; atau

(c) satu atau lebih dari satu persyaratan yang diuraikan dalam ayat 3.2 Regulasi ini sudah tidak berlaku lagi.

    1. Keputusan Komisaris dapat dinaik banding di hadapan Anggota Kabinet untuk Dinas Kepolisian dan Darurat atau utusannya, yang bertanggung jawab atas keputusan terakhir.
    2. Seorang yang diberikan surat izin sesuai dengan Bagian ini wajib menyerahkan senjata api, amunisi atau bahan peledak pada waktu kegiatan yang diizinkan selesai, atau izin itu dibatalkan atau berakhir dan tidak diperbarui.

Bagian 4

Larangan terhadap Kegiatan yang Tidak Diizinkan

    1. Barang siapa yang tanpa kewenangan sesuai dengan Regulasi ini memiliki, membeli atau menjual senjata api, amunisi atau bahan peledak apa saja, atau yang berusaha untuk melakukan kegiatan bersangkutan dengan yang tersebut, telah melakukan pelanggaran pidana dan dikenakan denda paling banyak sepuluh ribu dolar A.S. (US$ 10,000.00), atau hukuman penjara paling lama satu tahun, atau kedua-duanya.
    2. Barang siapa yang tanpa kewenangan sesuai dengan Regulasi ini mengimpor, mengekspor, membuat senjata api, senjata api tiruan, amunisi atau bahan peledak apa saja , atau berusaha untuk melakukan kegiatan bersangkutan dengan yang tersebut, telah melakukan pelanggaran pidana dan dikenakan denda paling banyak limapuluh ribu dolar A.S. (US$ 50,000.00), atau hukuman penjara paling lama sepuluh tahun, atau kedua-duanya.
    3. Barang siapa yang menggunakan senjata api, senjata api tiruan, amunisi atau bahan peledak dalam tindak pidana telah melakukan pelanggaran pidana yang lain, dan dikenakan denda paling banyak sepuluh ribu dolar A.S. (US$10,000.00), atau hukuman penjara paling lama lima tahun, atau kedua-duanya.
    4. Barang siapa yang membawa senjata / benda tajam ke pertemuan umum atau unjuk rasa telah melakukan pelanggaran pidana dan dikenakan denda paling banyak seratus dolar A.S. (US$100) atau hukuman penjara paling lama tujuh hari, atau kedua-duanya.
    5. Seseorang yang membawa senjata api tiruan tidak melakukan pelanggaran hukum kecuali bila digunakan sebagai alat dalam tindak pidana.
    6. Barang siapa yang dihukum karena pelanggaran hukum kedua atau yang berikut berdasarkan ayat 4.1 atau 4.2 dari Regulasi ini dikenakan denda paling banyak sepuluh ribu dolar A.S. (US$10,000.00), atau hukuman penjara paling lama sepuluh tahun, atau kedua-duanya, sebagai tambahan terhadap hukuman yang ditentukan dalam ayat 4.1 dan 4.2.
    7. Barang siapa yang tanpa kewenangan yang sah mengimpor ke dalam Timor Lorosae senjata api, amunisi atau bahan peledak apa saja dengan maksud mengganggu ketertiban umum, atau menggunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak apa saja untuk mengganggu ketertiban umum telah melakukan pelanggaran hukum yang dikenakan denda paling banyak lima puluh ribu dolar A.S. (US$50,000) atau hukuman penjara yang paling lama duapuluh tahun, atau kedua-duanya.
    8. Pengadilan Distrik di Timor Lorosae beryurisdiksi atas kasus-kasus yang dituntut berdasarkan Bagian ini.

 

Bagian 5

Kewenangan untuk Menanyai, Memeriksa dan Menyita

    1. Polisi dapat menanyai barang siapa yang ditemukan membawa senjata api, senjata api tiruan, amunisi atau bahan peledak mengenai sahnya orang tersebut untuk membawa benda demikian, dan dapat mengharuskan orang itu memperlihatkan surat izin yang relevan.
    2. Polisi dapat memeriksa, tanpa surat perintah, pakaian atau milik pribadi seorang; atau bagian apa saja dari kendaraan; atau bagian apa saja dari kapal di laut dengan cara yang sesuai dengan hukum internasional, bila wajar bagi polisi percaya bahwa senjata api, senjata api tiruan, amunisi atau bahan peledak dapat ditemukan dalam keadaan yang tidak disahkan oleh Regulasi ini.
    3. Senjata api, senjata api tiruan, amunisi, bahan peledak atau senjata / benda tajam apa saja disita oleh polisi, dengan atau tanpa surat perintah, dari barang siapa yang membawa benda tersebut tanpa memenuhi persyaratan dalam Regulasi ini atau regulasi atau instruksi UNTAET yang berikut.
    4. Petugas Dinas Perbatasan Timor Lorosae, serta petugas lain yang diberikan kewenangan oleh Regulasi UNTAET untuk melakukan pemeriksaan pabéan, harus menyita senjata api, senjata api tiruan, amunisi atau bahan peledak apa saja yang diimpor atau diekspor, bila surat izin mengimpor atau mengekspor yang sah tidak diperlihatkan pada saat diminta.

Bagian 6

Kehilangan Hak Milik atas Benda yang Disita

    1. Benda yang disita sesuai dengan Bagian 5 Regulasi ini ditahan oleh badan hukum yang mempunayi kewenangan untuk menyita benda tersebut . Jika hak milik atas benda tersebut tidak dibuktikan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari setelah penyitaannya, hak milik benda tersebut dihilangkan, dan benda itu menjadi milik Administrasi Transisi Timor Lorosae. Orang yang menuntut hak miliknya atas benda tersebut bertanggung jawab untuk membuktikan adanya hak milik itu.
    2. Hak milik benda yang dihilangkan sesuai dengan Bagian ini diserahkan kepada Komisaris, kecuali bila diperintah oleh pengadilan yang berwenang menyangkut proses peradilan pidana yang sedang dilanjutkan.
    3. Pembuangan barang yang ditahan sesuai dengan Bagian ini dilakukan oleh Komisaris dengan cara yang ditentukan dalam Instruksi.

 

Bagian 7

Ketentuan Transisi

    1. Barang siapa yang membawa senjata api, amunisi atau bahan peledak yang tidak diliputi dalam Bagian 2 Regulasi ini harus menyerahkan senjata api, amunisi atau bahan peledak tersebut kepada Komisaris atau wakilnya dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari setelah Regulasi ini diberlakukan. Kemudian orang tersebut dapat mengajukan permohonan untuk mendapat surat izin sesuai dengan Bagian 3 Regulasi ini.
    2. Seorang yang menuruti ayat 7.1 tidak dapat dituntut secara hukum berdasarkan Bagian 4 Regulasi ini.

 

Bagian 8

Pemberlakuan

Regulasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2001.

 

 

 

 

 

Sergio Vieira de Mello

Administrator Transisi