UNTAET/REG/2001/04

31 Maret 2001

REGULASI No. 2001/4

TENTANG TAMBAHAN PENGALOKASIAN (No.4) 2000 – 2001

 

Wakil Khusus Sekretaris-Jenderal (selanjutnya disebut: Administrator Transisi);

Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Administrator Transisi sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1272 (1999) tanggal 25 Oktober 1999;

Mengingat Regulasi Pemerintahan Transisi Perserikatan Bangsa-bangsa di Timor Lorosae (UNTAET) No.1999/1 tanggal 27 Nopember 1999 tentang Kewenangan Pemerintahan Transisi di Timor Lorosae, Regulasi No.2000/1 mengenai pendirian Badan Fiskal Pusat (CFA) Timor Lorosae dan Regulasi No.2000/20 tentang Anggaran Belanja dan Pengelolaan Keuangan;

Setelah konsultasi dalam Dewan Nasional (NC);

Dengan maksud mengalokasikan uang dari Dana Konsolidasi Timor Lorosae (CFET);

Mengumumkan yang berikut:

 

Bagian 1

Tambahan Pengalokasian Tak Terduga untuk Tahun 2000 – 2001

    1. sejumlah uang SERATUS LIMA PULUH RIBU DOLAR($150,000) dialokasikan kepada Pusat Pekerjaan Umum (Central Administrative Service) untuk tambahan peralatan dan fasilitas pemeliharaan penyimpanan;
    2. sejumlah yang mencapai sampai SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH RIBU DOLAR ($990.000) dialokasikan kepada Departemen Kehakiman terdiri dari: $850.000 untuk memperbaharui Gedung Pengadilan; dan $140.000 untuk meningkatkan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Becora;
    3. sejumlah yang mencapai sampai DUA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU DOLAR ($225.000) dialokasikan kepada Agensi Perkembangan dan Perencanaan Nasional untuk memperbaharui gedung yang disediakan bagi Agensi tersebut untuk perkantorannya;
    4. sejumlah yang mencapai sampai TIGA RATUS RIBU DOLAR ($300.000) di alokasikan kepada Kantor Urusan Distrik terdiri dari: $30.000 dana bebas untuk setiap tiga distrik di perbatasan dan $160.000 dana bebas untuk dibagi di antara distrik-distrik lain sesuai dengan jumlah penduduknya; dan $50.000 untuk rehabilitasi persediaan air di Pulau Atauro;
    5. sejumlah yang mencapai sampai TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU DOLAR ($750.000) dialokasikan kepada Pelayanan Listrik terdiri dari $100.000 untuk membangun pos keamanan dan memperbaiki pagar di Caicoli dan Comoro; dan $650.000 kredit dari pendapatan yang diharapkan, untuk disediakan setelah diterima;
    6. sejumlah DELAPAN RATUS RIBU DOLAR ($800.000) dialokasikan kepada Badan Fiskal Pusat untuk penyediaan cadangan bensin pada akhir bulan Juni 2001;

1.7 sejumlah yang mencapai sampai SEMBILAN RATUS ENAM PULUH RIBU DOLAR (960.000) dialokasikan kepada Kantor Catatan Sipil untuk mendukung proses Pencatatan Sipil untuk tahun fiskal 2000 – 2001 dan perintahkan Anggota Kabinet Dalam Negeri untuk menempatkan kembali kelebihan alat-alat seperti komputer dan printer kepada departemen lain setelah akhir dari masa pencatatan awal. Anggota Kabinet memberitahukan kepada Dewan Nasional jumlah dari kelebihan alat-alat yang sudah ditempatkan kembali dan diberikan ke departemen yang mana, tidak lebih dari 30 hari setelah akhir dari masa pencatatan awal;

    1. sejumlah ENAM RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU DOLAR ($686.000) dialokasikan kepada Divisi Urusan Pertanian dan Peternakan untuk dipakai guna memperbaiki sistim pengairan pada tingkat nasional dan bahwa Anggota Kabinet yang bertanggung jawab atas Divisi tersebut menyerahkan rencana kepada Dewan Nasional secepat mungkin.
    2. pengalokasian disebut di atas akan disediakan berdasarkan jumlah uang yang diambil kembali dari pengalokasian Anggaran Belanja 2000 - 01 yang berlaku.

 

Bagian 2

Penyesuaian Pengalokasian

2.1 mengesahkan pemindahan uang sejumlah DUA PULUH TUJUH RIBU DOLAR ($27.000) di antara pengalokasian-pengalokasian untuk Akademi Pelayanan Sipil sesuai dengan Lampiran 1 dari Regulasi ini;

2.2 mengesahkan pemindahan uang sejumlah DELAPAN PULUH EMPAT RIBU DOLAR ($84.000) di antara pengalokasian-pengalokasian untuk Dewan Nasional sesuai dengan Lampiran 1 Regulasi ini;

2.3 mengesahkan pemindahan uang sejumlah LIMA PULUH RIBU DOLAR ($50.000) di antara pengalokasian-pengalokasian untuk Badan Fiskal Pusat sesuai dengan Lampiran 1 Regulasi ini ;

 

Bagian 3

Tambahan Pengalokasian (dengan Implikasi Anggaran Belanja Berkelanjutan)

3.1 sejumlah yang mencapai sampai DUA PULUH DUA RIBU DOLAR (22.000) dialokasikan kepada Departemen Luar Negeri untuk tunjangan dan ongkos penempatan kembali dua pegawai Pelayanan Luar Negeri yang ditugaskan di Jakarta;

    1. sejumlah LIMA PULUH RIBU DOLAR ($50.000) dialokasikan kepada Kantor Kabinet untuk menambah dana perjalanan bagi Anggota Kabinet;
    2. sejumlah yang mencapai sampai SERATUS DUA PULUH DUA RIBU DOLAR ($50.000) dialokasikan kepada Badan Fiskal Pusat untuk meningkatkan pengawasan dan keutuhan fungsi pembayaran gaji dari Pelayanan Sipil;
    3. pengalokasian yang disebut di atas akan menjadi tambahan terhadap pengalokasian yang disediakan oleh Regulasi UNTAET 2000 [UN2]/21;

 

Bagian 4

Pemberlakuan

Regulasi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2000.

 

 

 

 

 

Sergio Vieira de Mello

Administrator Transisi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN 1 : PENYESUAIAN PENGALOKASIAN

 

Pengalokasian

Pengalokasian saat ini

$US

Penyesuaian

$US

Pengalokasian yang diperbaiki/direvisi

$US

Akademi Pelayanan Sipil:

 

 

 

Pengeluaran Barang dan Jasa

179.000

- 27.000

152.000

Pengeluaran Modal

31.000

+ 27.000

58.000

Dewan Nasional

 

 

 

Upah dan Gaji

145.000

- 84.000

61.000

Pengeluaran Barang dan Jasa

3.000

+15.000

18.000

Pengeluaran Modal

0

+69.000

69.000

Badan Fiskal Pusat

 

 

 

Pengeluaran Barang dan Jasa

547.000

- 50.000

487.000

Pengeluaran Modal

206.000

+ 50.000

256.000