U N I T E D N A T I O N S N A T I O N S U N I E S

U N T A E T

United Nations Transitional Administration in East Timor

 

UNTAET/REG/2000/21

30 Juni 2000

 

REGULASI NO. 2000/21

TENTANG PENGALOKASIAN (NO.1) 2000 – 2001

Wakil Khusus Sekretaris-Jenderal (selanjutnya disebut: Administrator Transisi);

Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Administrator Transisi sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa No.1272 (1999) tanggal 25 Oktober 1999;

Menimbang Regulasi Pemerintahan Transisi Perserikatan Bangsa-bangsa di Timor Lorosae (UNTAET) No.1999/1 tanggal 27 Nopember 1999 tentang Kewenangan Pemerintahan Tranisisi di Timor Lorosae, Regulasi No.2000/1 tentang Pendirian Badan Fiskal Pusat (CFA) Timor Lorosae dan Regulasi No.2000/20 tentang Anggaran Belanja dan Pengelolaan Keuangan;

Setelah berkonsultasi dalam Dewan Konsultasi Nasional (NCC);

Dengan maksud mengalokasikan uang dari Dana Konsolidasi Timor Lorosae (CFET) untuk pelayanan dari Pemerintahan Transisi, dan dengan maksud yang berkaitan;

Mengumumkan yang berikut :

 

Bagian 1

Definisi

Dalam undang-undang ini, kecuali muncul maksud yang berlawanan:

"instansi" berarti kesatuan dari Pemerintahan Transisi yang dibentuk berdasarkan suatu Regulasi atau yang ditunjuk oleh Administrator Transisi;

"perincian modal" berarti suatu jumlah yang ditentukan dalam Lampiran 1, di sebelah suatu instansi dengan sebutan "Pengeluaran Modal";

"CFET" berarti Dana Konsolidasi Timor Lorosae seperti yang ditentukan dalam Regulasi 2000/1;

"perincian barang dan jasa" berarti suatu jumlah yang ditentukan dalam Lampiran 1, di sebelah suatu instansi dengan sebutan "Pengeluaran Barang dan Jasa"

"seorang kepala instansi" berarti seorang yang diangkat menjadi kepala suatu instansi sesuai dengan Regulasi atau ditunjuk demikian oleh Administrasi Transisi; dan

"perincian upah dan gaji" berarti suatu jumlah yang ditentukan dalam Lampiran 1, di sebelah suatu instansi dengan sebutan "Pengeluaran Upah dan Gaji".

 

Bagian 2

Dasar Pengalokasian

2.1 Untuk tahun fiskal 2000-2001 daftar instansi yang dikenal adalah sebagaimana didaftarkan dalam Lampiran 1 Regulasi ini.

2.2 Untuk tahun fiskal 2000-2001 uang dialokasikan kepada instansi dari CFET untuk pengeluaran dalam perincian upah dan gaji, perincian barang dan jasa atau perincian modal, seperti yang ditentukan dalam Lampiran 1.

2.3 Kepala Fiskal Pusat dapat menunjuk melalui surat pemberitahuan penandaan apakah pengeluaran tertentu adalah pengeluaran untuk perincian upah dan gaji, perincian barang dan jasa atau perincian modal.

2.4 Tanpa membatasi atau mengamandemen Regulasi 2000/20, seorang kepala instansi mempunyai tanggung jawab sebagaimana ditentukan dalam Bagian 18 dan Bagian 29.1 Regulasi 2000/20 dan juga untuk menunjuk seorang petugas keuangan instansi sebagaimana ditentukan dalam Bagian 8.1 Regulasi 2000/20.

 

Bagian 3

Pengalokasian yang Tak Terduga.

    1. Bagian ini berlaku pada saat Kepala Badan Fiskal Pusat menetapkan bahwa:
  1. ada kebutuhan mendesak untuk pengeluaran yang belum ada persediannya atau yang belum disediakan dengan lengkap dalam Lampiran 1; dan
  2. pengeluaran tersebut tidak dapat diduga sebelum habis waktu yang memungkinkan pengeluaran itu ditentukan dalam Regulasi ini.
    1. Sesuai dengan Bagian 16 Regulasi 2000/20, Kepala Badan Fiskal Pusat dapat memindahkan sejumlah tertentu dari pengalokasian untuk perincian tak terduga pada suatu pengalokasian untuk suatu instansi tertentu.

 

Bagian 4

Pendanaan dari Donor Independen

    1. Bila ada suatu instansi yang mempunyai perjanjian dengan suatu donor untuk menyediakan dana tambahan atau pelengkapan untuk pengalokasian yang telah tercantum dalam Regulasi ini, maka perjanjian tersebut hanya dapat disertai oleh instansi tersebut jika disetujui Kantor Kepala Penasihat Hukum serta Badan Fiskal Pusat.
    2. Pengelolaan dari dana yang disediakan sebagaimana ditentukan dalam Bagian 4.1 dilaksanakan sesuai dengan syarat dari donor dan dengan garis pedoman yang disediakan oleh Badan Fiskal Pusat.

 

Bagian 5

Pemberlakuan

Regulasi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2000.

 

 

 

Sergio Vieira de Mello

Administrator Transisi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 1

Pengalokasian 2000 – 20001

 

Instansi

Pengeluaran

Upah dan Gaji

$US’000

Pengeluaran

Barang dan Jasa

$US’000

Pengeluaran

Modal

$US’000

 

Jumlah

$US’000

Pertanian dan Peternakan

227

473

-

700

Penerbangan

42

58

50

150

Pelayanan Perbatasan

378

522

1,100

2,000

Sensus dan Penelitian

18

152

85

255

Administrasi Pusat

(ODSRSG)

53

252

125

430

Badan Fiskal Pusat

186

614

700

1,500

Kantor Pusat Pembayaran

90

270

950

1,310

Pendaftaran Sipil

65

306

85

456

Keamanan Sipil, Pertolongan Kebakaran & Darurat

437

23

250

710

Akademi dan Komisi Pelayanan Sipil

51

252

125

428

Perdagangan, Industri &Turisme

55

295

300

650

Pekerjaan Umum Distrik

95

150

240

485

Pelayanan Polisi Timor Lorosae

384

1,916

2,000

4,300

Pendidikan,Pemuda & Kebudayaan

8,524

2,426

2,700

13,650

Perlindungan Lingkungan

19

21

10

50

Kesehatan

1,916

5,084

500

7,500

Institusi Investasi

12

238

100

350

Departemen Kehakiman

338

562

2,000

2,900

Komisi Tanah

143

332

1,000

1,475

Badan Pelabuhan Laut

51

79

60

190

Arsip Nasional

7

152

30

189

Institusi Nasional untuk Pembuatan Peta &Geodesi

14

11

600

625

Kantor Administrator Transisi

40

160

-

200

Politik,Konstitusi,Pemilihan

40

110

-

150

Kantor Pos

42

58

40

140

Pusat Pelayanan Listrik

248

6,552

1,000

7,800

Jalan

276

2,474

1,000

3,750

Pelayanan Sosial

53

257

200

510

Telekomunikasi & Internet

42

63

90

195

Administrasi Wilayah

241

251

250

742

Unit Pendaftaran Kendaraan

30

40

20

90

Badan Air dan Kebersihan

199

2,401

-

2,600

Pengeluaran tak terduga

 

750

-

750

Total

14,316

27,304

15,610

57,230