UNTAET/REG/2000/20

30 Juni 2000

REGULASI NO. 2000/20

TENTANG ANGGARAN BELANJA DAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Wakil Khusus Sekretaris-Jenderal (selanjutnya disebut: Administrator Transisi);

Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Administrator Transisi sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1272 (1999) tanggal 25 Oktober 1999;

Menimbang Regulasi Pemerintahan Transisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Lorosae (UNTAET) No. 1999/1 tanggal 27 November 1999 tentang Kewenangan Pemerintahan Transisi di Timor Lorosae dan Regulasi No. 2000/1 tentang Pendirian Badan Fiskal Pusat (CFA) Timor Lorosae;

Setelah berkonsultasi dalam Dewan Konsultasi Nasional (NCC);

Dengan maksud mengadakan undang-undang untuk mengatur prosedur anggaran belanja dan keuangan;

Mengumumkan yang berikut:

Isi

Bagian I: Definisi

Bagian II: Ketentuan-ketentuan Pokok

Bagian III: Persiapan dan Isi Undang-undang Anggaran Belanja dan Pengalokasian Dana Tahunan

Bagian IV: Perbaikan dan Tambahan Anggaran Belanja dan Undang-undang Pengalokasian Dana

Bagian V: Penggunaan dan Perubahan Pengalokasian Dana

Bagian VI: Laporan, Pembukuan dan Audit

Bagian VII: Perbankan dan Penanaman Modal

Bagian VIII: Pertanggungjawaban dan Sangsi

Bagian IX: Ketentuan-ketentuan Transisi

Bagian X: Pemberlakuan

 

BAB I

Definisi

Bagian 1

Definisi

Dalam undang-undang ini, kecuali muncul maksud yang berlawanan:

"instansi" berarti kesatuan dari Pemerintahan Transisi yang dibentuk berdasarkan suatu Regulasi atau yang ditunjuk oleh Administrator Transisi;

"petugas keuangan instansi" berarti seorang yang ditentukan dalam Bab 8;

"pengalokasian dana" berarti ketetapan dalam suatu Undang-undang pengalokasian dana sejumlah maksimum yang dapat disediakan bagi suatu instansi untuk pengeluarannya melalui surat pemberitahuan pengesahan pengeluaran;

"undang-undang pengalokasian dana" berarti undang-undang yang menentukan pengalokasian dana untuk satu tahun fiskal;

"Panitia Anggaran Belanja" berarti panitia yang diketuai oleh Wakil Administrator Transisi untuk Pemerintahan dan Administrasi Umum dan terdiri dari beberapa orang kepala dari paling sedikit empat instansi yang dicalonkan oleh Wakil Administrator Transisi untuk Pemerintahan dan Administrasi Umum dan Kepala Badan Fiskal Pusat;

"Dana Konsolidasi Timor Lorosae (CFET)" berarti gabungan rekening dan deposito Pemerintahan Transisi, yang ditentukan dalam Regulasi 2000/1;

"Komitmen" berarti janji yang diberikan untuk membayar pada saat mendapat barang dan jasa tertentu;

"Wakil Administrator Transisi" berarti Utusan dari Wakil Khusus (Pemerintahan dan Administrasi Umum) Sekretaris Jenderal;

"surat pemberitahuan pengesahan pengeluaran" berarti pemberitahuan kepada instansi yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan sebagian tertentu dari pengalokasian dana yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut;

"Tahun fiskal" berarti jangka waktu dari 1 Juli sampai dengan 30 Juni;

"Kepala Badan Fiskal Pusat" berarti seorang yang diangkat menjadi Kepala Badan Fiskal Pusat sesuai dengan Regulasi 2000/1 atau yang ditunjuk oleh Administrator Transisi;

"Kepala instansi" berarti seorang yang diangkat menjadi kepala suatu instansi oleh Regulasi atau yang ditunjuk demikian oleh Administrator Transisi;

"pengaudit independen" berarti seorang yang diangkat oleh Administrator Transisi setelah berkonsultasi dengan Dewan Konsultasi Nasional guna melaksanakan audit keuangan atau audit lain sebagaimana ditentukan dari waktu ke waktu, sesuai dengan Bagian 7 Regulasi 2000/1 tentang pendirian Badan Fiskal Pusat;

"rekening bank resmi" berarti rekening yang ditentukan dalam Bagian 5;

"dana umum" berarti:

    1. harta berupa uang atau modal yang ada dalam pemeliharaan atau di bawah pengawasan Pemerintahan Transisi, termasuk uang yang tersimpan untuk keuntungan seorang selain daripada Pemerintahan Transisi; dan
    2. harta berupa uang atau modal yang ada dalam pemeliharaan atau di bawah pengawasan seorang yang bertindak atas kepentingan atau atas nama Pemerintahan Transisi dalam hal sehubungan dengan pemeliharaan atau pengawasan uang tersebut;

"Bendahara" berarti seorang yang ditunjuk menjadi Kepala Departemen Keuangan oleh Kepala Badan Fiskal Pusat; dan

"Perbendaharaan" berarti perbendaharaan di bawah Badan Fiskal Pusat, yang memangku fungsi sebagaimana ditentukan dalam Bagian 3.

 

BAB II

Ketentuan-ketentuan Pokok

Bagian 2

Pendirian Perbendaharaan

Perbendaharaan didirikan di bawah Badan Fiskal Pusat yang bertanggung jawab untuk berbagai hal sebagaimana ditentukan dalam Bagian 3.

 

Bagian 3

Tanggung Jawab Perbendaharaan

Perbendaharaan, yang dikuasai oleh Kepala Badan Fiskal Pusat, bertanggung jawab untuk:

    1. memantau penerimaan pendapatan Pemerintahan Transisi;
    2. mendepositokan pendapatan Pemerintahan Transisi ke dalam rekening bank resmi;
    3. melaksanakan:
    1. anggaran belanja tahunan yang menguraikan pendapatan yang diharapkan oleh Pemerintahan Transisi dan rancangan pengalokasian dana yang dikemukakan untuk tahun fiskal; dan
    2. undang-undang pengalokasian dana tahunan yang menetapkan pengalokasian dana dari CFET kepada instansi-instansi dalam tahun fiskal yang ada;
    1. memberikan kewenangan kepada suatu instansi melalui surat pemberitahuan pengesahan pengeluaran guna membelanjakan sejumlah uang yang telah ditentukan bagi instansi tersebut;
    2. memantau pengeluaran yang sebenarnya dibanding dengan anggaran belanja instansi-instansi;
    3. penanaman modal dari pendapatan Pemerintahan Transisi;
    4. memberikan petunjuk administrasi keuangan kepada departemen dan instansi agar mengadakan sistem pertanggungjawaban yang baik dalam pengelolaan keuangan dari dana umum di Timor Lorosae; dan
    5. melaporkan secara berkala kepada Administrator Transisi tentang pendapatan Pemerintahan Transisi dan pengeluarannya.

 

Bagian 4

Pendapatan Pemerintahan Transisi

4.1 Dalam undang-undang ini, pendapatan Pemerintahan Transisi berarti semua pendapatan yang diterima oleh Pemerintahan Transisi, termasuk, tetapi tidak terbatas pada:

    1. pajak yang dibebankan dan diterima oleh Pemerintahan Transisi;
    2. biaya pemakai yang dikenakan dan diterima oleh Pemerintahan Transisi atau oleh departemen Pemerintahan Transisi apa saja;
    3. bunga yang diterima oleh Pemerintahan Transisi;
    4. keuntungan saham atau pembayaran lain dari perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintahan Transisi atau badan lain;
    5. pembayaran yang diterima oleh Pemerintahan Transisi dari hasil penjualan properti apa saja yang dimiliki oleh Pemerintahan Transisi;
    6. pembayaran yang diterima oleh Pemerintahan Transisi dari hasil penyewaan milik Pemerintahan Transisi;
    7. pembayaran yang diterima oleh Pemerintahan Transisi dari hasil pemberian izin atau penjualan hak yang diawasi oleh Pemerintahan Transisi, termasuk hak spektrum radio, hak eksplorasi sumber daya alam atau hak memanfaatkannya, dan hak properti intelektual; dan
    8. dana bantuan dan hadiah yang diterima oleh Pemerintahan Transisi.

4.2 Regulasi UNTAET menentukan syarat yang harus dipenuhi Pemerintahan Transisi agar dapat menjual, menyewakan, memberikan izin atau mengeluarkan properti milik Pemerintahan Transisi dengan cara lain, kecuali jika berlawanan dengan regulasi UNTAET lain.

 

Bagian 5

Rekening Bank Resmi

5.1 Kepala Badan Fiskal Pusat dapat membuka dan memelihara rekening bank resmi untuk dana umum atas nama Badan Fiskal Pusat.

5.2 Setiap rekening bank resmi yang dibuka oleh Kepala Badan Fiskal Pusat sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Bagian 5.1 harus mempunyai nama yang mencakup kata "Resmi".

5.3 Rekening untuk penerimaan, pemeliharaan, pembayaran atau pengiriman dana umum tidak dapat dibuka kecuali sesuai dengan Bagain ini.

Bagian 6

Deposito Pendapatan Pemerintahan Transisi dan Dana Umum

6.1 Semua pendapatan Pemerintahan Transisi didepositokan dalam rekening bank resmi.

6.2 Seorang yang mendapat dana umum (termasuk uang yang menjadi dana umum pada saat diterima) harus mendepositokannya ke dalam rekening bank resmi.

Bagian 7

Jaminan dan Pinjaman

7.1 Baik Pemerintahan Transisi maupun instansi-instansi tidak dapat memberikan jaminan utang apapun.

    1. Baik Pemerintahan Transisi maupun instansi-instansi tidak dapat melakukan perjanjian pinjaman dana apapun selain dari kewajiban yang muncul karena syarat penyelesaian transaksi komersial rutin yang melibatkan pembelian barang dan jasa oleh Pemerintahan Transisi.

 

BAB III

Persiapan dan Isi dari Undang-undang Anggaran Belanja dan Pengalokasian Dana Tahunan

Bagian 8

Persiapan dan Pengajuan Usulan Anggaran Belanja

8.1 Setiap instansi mengangkat petugas keuangan instansi yang bertanggung jawab untuk mempersiapkan permohonan pengalokasian dana bagi instansi tersebut dan mengawasi pengeluaran jumlahnya yang disediakan.

8.2 Jika suatu instansi tidak mengangkat seorang petugas keuangan instansi, Bendahara dapat menunjuk seorang petugas Perbendaharaan untuk melaksanakan fungsi petugas keuangan instansi itu.

8.3 Kepala Badan Fiskal Pusat mengeluarkan prosedur-prosedur yang harus diperhatikan oleh petugas keuangan instansi dalam persiapan anggaran belanja instansi dan permohonan untuk pengalokasian dana.

8.4 Petugas keuangan instansi mempersiapkan permohonan pengalokasian dana sesuai dengan petunjuk dan menyerahkan permohonan lengkap kepada Kepala Badan Fiskal Pusat pada waktu yang ditentukan.

 

Bagian 9

Persiapan Anggaran Belanja dan Undang-undang Pengalokasian Dana

9.1 Setelah mempertimbangkan permohonan pengalokasian dana yang diajukan oleh instansi, dan setelah berkonsultasi dengan instansi tersebut, Kepala Badan Fiskal Pusat mempersiapkan usulan anggaran belanja dan undang-undang pengalokasian dana.

9.2 Anggaran belanja untuk suatu tahun fiskal harus mencakup:

  1. penjelasan Badan Fiskal Pusat tentang rangka makroekonomi yang mendasari persiapan anggaran belanja dan rekomendasi Badan Fiskal Pusat mengenai strategi fiskal jangka menengah;
  2. perkiraan dari jumlahnya pendapatan Pemerintahan Transisi, pengeluarannya dan saldo yang dihasilkan untuk tahun fiskal tersebut serta dua tahun fiskal berikutnya;
  3. pengalokasian dana untuk masing-masing instansi dalam tahun fiskal tersebut sebagaimana ditentukan dalam Bagian 9.3;
  4. pengalokasian dana yang paling banyak 5 persen (5%) dari jumlahnya pengeluaran untuk pengeluaran tambahan yang tak terduga;
  5. perkiraan dari jumlah pegawai sementara dan tetap dari Pemerintahan Transisi yang akan dibayar dari pengalokasian dana dalam tahun fiskal tersebut;
  6. perkiraan dari pengeluaran dana yang diperhitungkan untuk tahun-tahun fiskal mendatang bagi program yang akan melewati akhir tahun fiskal tersebut;
  7. syarat yang terletak pada suatu pengalokasian dana;
  8. kelebihan dari anggaran belanja yang diperkirakan akan dialihkan ke tahun fiskal di mana undang-undang pengalokasian dana berlaku, jika Kepala Badan Fiskal Pusat memperkirakan pendapatan akan melebihi pengeluaran dalam tahun fiskal yang mendahului tahun fiskal di mana undang-undang pengalokasian dana berlaku; dan
  9. perincian dari semua pendapatan yang berasal dari biaya pemakai yang diproyeksikan bagi tahun fiskal tersebut.

9.3 Pengalokasian dana yang terpisah diperlukan untuk:

  1. pengeluaran modal bagi harta yang dapat tahan hidup lebih lama dari satu tahun;
  2. pengeluaran gaji, upah serta biaya lain yang berkaitan dengan personalia; dan
  3. pengeluaran untuk barang dan jasa.

 

Bagian 10

Peninjauan Anggaran Belanja yang Diusulkan

    1. Kepala Badan Fiskal Pusat membagikan kepada kepala instansi masing- usulan pengalokasian dana untuk instansi tersebut.
    2. 10.2 Bila kepala instansi tertentu keberatan atas pengalokasian dana yang diusulkan bagi instansinya, maka ia dapat mengadu kepada Kepala Badan Fiskal Pusat mengenai keberatannya.

    3. Kepala Badan Fiskal Pusat berupaya untuk mencari jalan keluar bersama dengan kepala instansi dari keberatannya terhadap pengalokasian dana yang diuraikan dalam usulan undang-undang pengalokasian dana.

10.4 Kepala Badan Fiskal Pusat menyerahkan anggaran belanja dan usulan undang-undang pengalokasian untuk dipertimbangkan oleh Panitia Anggaran Belanja.

    1. Jika Kepala Badan Fiskal Pusat tidak mampu mendapat jalan keluar dari keberatannya seorang kepala instansi, maka kepala instansi tersebut mempersiapkan perincian pengaduannya untuk Panitia Anggaran Belanja.

10.6 Kepala Badan Fiskal Pusat menyerahkan kepada Panitia Anggaran Belanja setiap perincian pengaduan yang dipersiapkan sesuai dengan Bagian 10.5 dan tanggapannya kepada pengaduan tersebut.

10.7 Selama usulan anggaran belanja dipertimbangkan, Panitia Anggaran Belanja dapat meminta kepada kepala-kepala instansi untuk menyampaikan perincian atau penjelasan lebih lanjut.

10.8 Setelah pertimbangan setiap perincian pengaduan atau penjelasan sesuai dengan Bagian ini, Komisi Anggaran Belanja mengajukan rancangan anggaran belanja dan undang-undang pengalokasian dana yang disetujui kepada Administrator Transisi.

    1. Administrator Transisi harus mengajukan rancangan anggaran belanja dan undang-undang pengalokasian dana yang disetujui kepada Dewan Konsultasi Nasional sebelum tanggal 15 Juni pada tahun yang mendahului tahun fiskal di mana undang-undang berlaku.

10.10 Sebelum pemberlakuan undang-undang pengalokasian dana, Administrator Transisi dapat memerintahkan Kepala Badan Fiskal Pusat untuk membuat perubahan terhadap anggaran belanja dan undang-undang pengalokasian dana sebagaimana dianggap perlu oleh Administrator Transisi.

 

Bagian 11

Anggaran Belanja Dana Khusus

Kepala Badan Fiskal Pusat dapat mempersiapkan anggaran belanja dana khusus yang mangandung/menentukan perincian yang berikut:

    1. jumlah uang yang diberikan oleh organisasi internasional atau pemerintah asing untuk manfaat Timor Lorosae; dan
    2. perkiraan bantuan dalam segala bentuknya dari organisasi internasional atau pemerintah asing untuk manfaat Timor Lorosae;

yang bukan sebagian dari CFET.

 

Bagian 12

Pengalokasian Dana Sebelum Pemberlakuan Undang-undang Pengalokasian Dana

12.1 Jika undang-undang pengalokasian dana yang sehubungan dengan suatu tahun fiskal belum diberlakukan sebelum permulaan tahun fiskal tersebut, Kepala Badan Fiskal Pusat dapat menyediakan pengalokasian dana sementara yang diperlukan bagi kelanjutan pelayanan Pemerintahan Transisi, asal:

    1. setiap pengalokasian dana yang diberikan sesuai dengan Bagian ini digunakan untuk pengeluaran paling lama satu bulan; dan
    2. setiap pengalokasian dana yang diberikan berdasarkan Bagian ini tidak melebihi 1/12 dari pengalokasian dana yang disediakan bagi tujuan yang sama dalam undang-undang pengalokasian dana pada tahun fiskal sebelumnya.

12.2 Pengalokasian dana yang diberikan berdasarkan Bagian 12.1 tidak dapat digunakan lagi pada waktu undang-undang pengalokasian dana diberlakukan, dan semua pengeluaran dana berkaitan dengan pengalokasian dana yang diberikan sesuai dengan Bagian ini dari permulaan tahun fiskal hingga waktu itu harus diperlakukan sebagai pengalokasian dana yang diberikan berdasarkan undang-undang pengalokasian dana bagi tahun fiskal itu.

 

BAB IV

Perbaikan dan Tambahan Anggaran Belanja dan Undang-undang Pengalokasian Dana

Bagian 13

Perbaikan Anggaran Belanja dan Undang-undang Pengalokasian Dana

13.1 Kepala CFA dapat menyediakan perbaikan anggaran belanja dan undang-undang pengalokasian dana jika:

    1. dipandang oleh Kepala Badan Fiskal Pusat bahwa pendapatan Pemerintahan Transisi atau pengeluaran bagi tahun fiskal akan kurang atau lebih besar daripada yang diperkirakan dalam undang-undang pengalokasian dana tahunan; atau
    2. Pemerintahan Transisi bermaksud untuk mengubah undang-undang yang berlaku atau memperkenalkan atau mencabut undang-undang yang akan mempunyai pengaruh terhadap peningkatan atau pengurangan pendapatan Pemerintahan Transisi dalam tahun fiskal tersebut .

13.2 Prosedur untuk pemberlakuannya anggaran belanja dan undang-undang pengalokasian dana yang diperbaiki harus sama dengan prosedur bagi undang-undang pengalokasian dana tahunan yang ditentukan dalam Bagian III undang-undang ini, dengan ketentuan yang bersangkutan dibaca sebagai berikut:

    1. tanpa menunjuk kepada tanggal waktu Regulasi harus telah diperkenalkan kepada Dewan Konsultasi Nasional; dan
    2. dimana undang-undang dimaksudkan untuk diberlakukan hanya kepada sisanya tahun fiskal, maka undang-undang hanya diberlakukan kepada bagian itu.

 

Bagian 14

Tambahan Undang-undang Pengalokasian Dana

Bila undang-undang yang diusulkan untuk diberlakukan memerlukan pengeluaran tambahan dalam tahun fiskal yang ada, maka undang-undang harus memberikan pengalokasian dana dalam jumlah yang diperlukan bagi pengeluaran tersebut; dan

    1. mengenali sumber pendapatan tambahan Pemerintahan Transisi yang tidak termasuk dalam anggaran belanja, yang cukup bagi pengeluaran yang diusulkan; atau
    2. jika pengeluaran tambahan dilakukan dengan mengurangi pengalokasian dana lainnya, maka batalkan pengalokasian dana lainnya itu dan sediakan pengalokasian dana yang dikurangi guna menggantikan pengalokasian dana yang dibatalkan.

 

Bagian V

Penggunaan dan Perubahan Pengalokasian Dana

Bagian 15

Penggunaan Pengalokasian Dana

15.1 Perbendaharaan, dari waktu ke waktu dan jika tersedia dana, memberikan wewenang kepada instansi untuk menggunakan atau mengikatkan diri dalam penggunaan pengalokasian dana atau sebagian dari pengalokasian dana.

15.2 Pemberian wewenang yang disebutkan dalam Bagian 15.1 disampaikan kepada instansi melalui surat pemberitahuan pengesahan pengeluaran.

 

Bagian 16

Pengeluaran Tak Terduga

Dalam hal keperluan mendesak dan tak terduga, Kepala Badan Fiskal Pusat dapat mengesahkan pengalihan uang dari pengalokasian dana pengeluaran tak terduga kepada pengalokasian dana suatu instansi tertentu:

    1. dengan jumlah yang tidak melebihi US$50,000, atau
    2. dimana Administrator Transisi telah menyetujui secara tertulis transfer sejumlah lebih dari US$50,000, berdasarkan rekomendasi dari Kepala Badan Fiskal Pusat.

 

Bagian 17

Surat Pemberitahuan Pengesahan Pengeluaran yang Diperbaiki

17.1 Bagian ini berlaku setiap saat kepada jumlah dana yang disahkan untuk dikeluarkan bila surat pemberitahuan pengesahan pengeluaran belum digunakan atau diikatkan oleh suatu instansi bagi barang atau jasa yang telah diterima oleh instansi tersebut.

17.2 Kepala Badan Fiskal Pusat dapat membatalkan secara tertulis surat pemberitahuan pengesahan pengeluaran dan mengeluarkan surat pemberitahuan pengesahan pengeluaran pengganti yang mengesahkan jumlah yang lebih sedikit jika Kepala Badan Fiskal Pusat menyimpulkan bahwa pengesahan pengeluaran yang dikurangi:

    1. diperlukan berdasarkan kepentingan manajemen fiskal yang berhati-hati; atau
    2. memadai untuk menjamin kelanjutan pengeluaran selama tahun fiskal.

 

Bagian 18

Penggunaan Pengalokasian Dana

18.1 Bagian ini diterapkan kepada instansi yang menerima surat pemberitahuan pengesahan pengeluaran.

    1. Suatu instansi dapat membuat pengeluaran berdasarkan surat pemberitahuan pengesahan pengeluaran yang disahkan oleh Kepala instansi tersebut.

18.3 Wewenang untuk mengesahkan suatu instansi guna membuat pengeluaran di bawah Bagian 18.2 dapat diutuskan.

18.4 Seorang kepala instansi dapat mengesahkan instansi itu untuk membuat pengeluaran atau komitmen hanya dalam sejumlah yang disahkan oleh surat pemberitahuan pengesahan pengeluaran yang telah dikeluarkan.

 

Bagian 19

Pengalokasian Dana yang Belum Digunakan pada Akhir Tahun Fiskal

19.1 Suatu pengalokasian dana yang belum digunakan pada tanggal 30 Juni diperlakukan seolah-olah telah lewat setelah tanggal itu.

19.2 Ketentuan dalam Bagian 19.1 tidak dapat diterapkan kepada jumlah pengalokasian dana yang diperlukan guna membayar barang atau jasa yang dipesan atau diterima oleh suatu instansi sebelum 30 Juni, tetapi yang belum dibayar pada tanggal tersebut.

 

Bagian 20

Penyesuaian Pengalokasian Dana

Bila diminta oleh kepala suatu instansi, Kepala Badan Fiskal Pusat dapat mengesahkan transfernya sejumlah dana antara pengalokasian dana yang disediakan untuk instansi itu, asalkan jumlah yang ditransfer tidak melebihi 10 persen dari pengalokasian dana yang dikurangi.

 

Bagian 21

Penyesuaian Pengalokasian Dana jika adanya Perubahan Tanggung Jawab Instansi

Bila pengalokasian dana berkaitan dengan tanggung jawab tugas suatu instansi ditransfer ke suatu instansi lain, Kepala Badan Fiskal Pusat dapat mentransfer suatu pengalokasian dana atau sebagian pengalokasian dana dari instansi pertama ke instansi kedua sebagaimana memadai.

 

Bagian VI

Laporan, Pembukuan dan Audit

Bagian 22

Penerbitan Anggaran Belanja dan Undang-undang Pengalokasian Dana

Segera setelah undang-undang pengalokasian dana anggaran belanja tahunan disahkan oleh Administrator Transisi, Kepala CFA menerbitkan anggaran belanja dan penjelasannya dalam bentuk menyeluruh dan yang dapat dimengerti oleh masyarakat umum.

 

Bagian 23

Catatan Anggaran Belanja dan Pembukuan

23.1 Kepala Badan Fiskal Pusat menyusun sistim klasifikasi untuk kepentingan catatan anggaran belanja dan pembukuan yang:

    1. memudahkan pengawasan pengeluaran oleh Pemerintahan Transisi; dan
    2. memperkenankan analisa pengeluaran menurut klasifikasi organisasi, fungsi, kategori ekonomi dan program.

23.2 Perbendaharaan memelihara catatan pembukuan dari:

    1. pendapatan Pemerintahan Transisi;
    2. pengalokasian dana;
    3. pengalokasian dana yang tersedia bagi instansi untuk pengeluaran melalui surat pemberitahuan pengesahan pengeluaran;
    4. pengeluaran sebenarnya yang dibuat; dan
    5. komitmen-komitmen yang ada.

23.3 Petugas keuangan instansi mencatat transaksi dan memelihara catatan pembukuan sesuai dengan petunjuk administrasi Perbendaharaan dan memberikan salinan catatan pembukuan kepada Perbendaharaan bila diperlukan.

 

Bagian 24

Laporan Perkembangan tentang Anggaran Belanja

Laporan-laporan berikut ini tentang perkembangan anggaran belanja setiap tahun fiskal diterbitkan oleh Kepala Badan Fiskal Pusat dan juga diserahkannya kepada Administrator Transisi dan Dewan Konsultasi Nasional:

    1. paling lambat pada tanggal 30 Nopember, ringkasan dari:
    1. jumlah pendapatan Pemerintahan Transisi dan pengeluaran untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September; dan
    2. pengeluaran dari pengalokasian dana pengeluaran tak terduga yang ditentukan dalam Bagian 9.2(d).
    1. paling lambat pada tanggal 28 February, ringkasan dari:
    1. pendapatan sebenarnya Pemerintahan Transisi dan pengeluaran untuk
    2. periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember;

    3. perkiraan yang diperbaiki dari pendapatan Pemerintahan Transisi dan pengeluaran untuk tahun fiskal tersebut;
    4. penjelasan mengenai setiap perbedaan yang penting antara jumlah diperkirakan dengan jumlah dicantumkan dalam anggaran belanja untuk tahun fiskal tersebut; dan
    5. pengeluaran dari pengalokasian dana pengeluaran yang tak terduga yang ditentukan dalam Bagian 9.2(d) untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
    1. paling lambat pada tanggal 31 Mei atau sebelumnya, ringkasan dari:
    1. jumlah pendapatan Pemerintahan Transisi dan pengeluaran untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Maret; dan
    2. pengeluaran dari pengalokasian dana pengeluaran tak terduga yang ditentukan dalam Bagian 9.2(d) untuk periode 1 July sampai dengan 31 March.

 

Bagian 25

Laporan Terakhir Anggaran Belanja

25.1 Laporan terakhir mengenai anggaran belanja untuk tahun fiskal sebelumnya diterbitkan oleh Kepala Badan Fiskal Pusat dan juga diserahkannya kepada Administrator Transisi dan Dewan Konsultasi Nasional paling lambat pada tanggal 30 September.

25.2 Laporan terakhir yang dimaksudkan dalam Bagian 25.1 mencakup informasi berikut ini tentang tahun fiskal:

    1. pendapatan sebenarnya Pemerintahan Transisi yang dibandingkan dengan pendapatan yang diproyeksikan oleh Pemerintahan Transisi dalam anggaran belanja;
    2. pengeluaran sebenarnya dari setiap kategori pengalokasian dana dibandingkan dengan:
    1. pengalokasian dana dari anggaran belanja bagi kategori itu; dan
    2. pengeluaran sebenarnya untuk kategori itu dalam tahun fiskal sebelumnya;
    1. perincian dari setiap jumlah yang tidak dibelanjakan yang dialihkan ke tahun fiskal yang ada;
    2. perincian pengeluaran bagi pengalokasian dana pengeluaran tak terduga yang ditentukan dalam Bab 9.2(d);
    3. perincian penanaman modal yang dilakukan oleh Kepala Badan Fiskal Pusat;
    4. pembukuan sepenuhnya dari harta yang dipegang oleh Pemerintahan Transisi pada akhir tahun fiskal;
    5. perincian dari semua penyesuaian kepada pengalokasian dana yang dilakukan sesuai dengan Bagian 20;
    6. perkiraan biaya dari pendapatan yang diserahkan karena konsesi pajak besar yang secara tegas ditentukan dalam Regulasi Pajak, yang menjadi tanggung jawab instansi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program belanja berkaitan dengan kegiatan yang menjadi subyek konsesi pajak;
    7. penjelasan lain yang dianggap perlu oleh Kepala Badan Fiskal Pusat; dan
    8. perincian dari pengalokasian dana yang disebutkan dalam Bagian 19.2, yang diperlukan untuk membayar barang atau jasa yang dipesan atau diterima oleh suatu instansi sebelum Juni 30 tetapi belum dibayar pada tanggal itu.

 

Bagian 26

Audit Independen

    1. Seorang pengaudit independen yang ditunjuk sesuai dengan Bagian 7 Regulasi 2000/1 harus menyiapkan dan menyerahkan kepada Administrator Transisi laporan anggaran belanja bagi tahun fiskal sebelumnya.
    2. 26.2 Pengaudit independen berhak mendapatkan tanpa halangan semua informasi dan penjelasan yang menurut penilaiannya perlu untuk tujuan audit.

    3. Pengaudit independen menyerahkan laporannya paling lambat pada tanggal 31 Desember setelah akhir tahun fiskal yang berhubungan dengan laporan tahunan tersebut.

26.4 Salinan semua laporan yang disiapkan oleh pengaudit independen sesuai dengan Bagian 25.1, termasuk laporan yang ditentukan dalam Bagian itu, harus disampaikan kepada Dewan Konsultasi Nasional dan disediakan bagi umum.

 

Bagian VII

Perbankan dan Penanaman Modal

Bagian 27

Tanggung Jawab bagi Rekening Perbendaharaan

    1. Perbendaharaan bertanggung jawab bagi semua rekening bank resmi dari Pemerintahan Transisi, yang disebut rekening Perbendaharaan.

27.2 Sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Bagian 5, Kepala Badan Fiskal Pusat dapat memberikan kewenangan kepada Perbendaharaan untuk membuka atau mengesahkan pembukaan rekening bank resmi yang digunakan atas nama pihak ketiga atau untuk dana yang sedang dipindahkan kepada Pemerintahan Transisi.

 

Bagian 28

Penanaman Modal Tunai Pemerintahan Transisi

    1. Kepala Badan Fiskal Pusat dapat memerintahkan seorang petugas untuk menanamkan sejumlah modal yang ada di rekening bank Perbendaharaan dalam bentuk deposito jangka pendek atau surat berharga, dan mencairkan modal tersebut untuk melaksanakan anggaran belanja.

28.2 Semua bunga dari penanaman modal yang dilakukan sesuai dengan Bagian ini dimasukkan dalam CFET.

 

Bagian VIII

Pertanggung Jawaban dan Sangsi

Bagian 29

Pertanggung Jawaban bagi Pelaksanaan Anggaran Belanja

    1. Kepala instansi bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan prosedur serta syarat yang ditetapkan oleh Regulasi ini dan bertanggung jawab untuk menggunakan pengalokasian dana secara efektif, efisien dan etis bagi tujuan yang memadai.

29.2 Kepala Badan Fiskal Pusat bertanggung jawab untuk menyusun dan mengelola prosedur pelaksanaan anggaran belanja, dan juga bertanggung jawab untuk mengawasi Perbendaharaan mengenai hal yang ditentukan dalam Regulasi ini.

 

Bagian 30

Pelanggaran Terhadap Ketentuan Pengelolaan Keuangan

    1. Tingkah laku pidana yang sehubungan dengan proses anggaran belanja diadili sesuai dengan hukum pidana.

30.2 Tindakan atau proses apa saja yang berlawanan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini diralat melalui prosedur yang disusun oleh Kepala Badan Fiskal Pusat.

 

Bagian IX

Ketentuan-ketentuan Transisi

Bagian 31

    1. Kepala Badan Fiskal Pusat menyerahkan anggaran belanja dan undang-undang pengalokasian dana untuk tahun fiskal 2000-2001 kepada Administrator Transisi pada tanggal 30 Juni 2000, atau sesegera mungkin.

31.2 Rekening harta milik Pemerintahan Transisi yang disebut dalam Bagian 25.2(f) dapat dilandaskan pada perkiraan yang dihasilkan dari penelitian atau metode lainnya demi catatan yang tepat, seperti pendaftaran harta jika ada.

 

Bab X

Pemberlakuan

Bagian 32

Pemberlakuan

Regulasi in mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2000.

 

 

 

Sergio Vieira de Mello

Administrator Transisi