UNTAET/REG/1999/2
2 Desember 1999

PERATURAN NOMOR 1999/2
TENTANG
PENDIRIAN DEWAN PENASIHAT NASIONAL

Wakil Khusus Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (Selanjutnya: Administrator Pemerintahan Transisi),

Berdasarkan wewenang yang diberikan kepadanya berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1272 tertanggal 25 Oktober 1999,

Mempertimbangkan Peraturan Pemerintahan Transisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Timur (UNTAET) Nomor 1999/1 tertanggal 27 Nopember 1999 tentang Kewewenangan Pemerintahan Transisi di Timor Timur,

Dengan maksud mendirikan suatu wadah konsultasi yang menjamin partisipasi rakyat Timor Timur di dalam proses pengambilan keputusan selama pemerintahan transisi berjalan di Timor Timur,

Dengan ini diumumkan secara resmi ketentuan-ketentuan yang berikut:

Bagian 1
Dewan Penasehat Nasional


1.1 Dengan ini Dewan Penasehat Nasional (Selanjutnya: Dewan) didirikan untuk memberikan nasehat kepada Administrator Pemerintahan Transisi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi legislatip dan eksekutip Administrator Pemerintahan Transisi, seperti dimaksudkan dalam Peraturan UNTAET Nomor 1999/1 tertanggal 27 Nopember 1999.

1.2 Dewan akan berupa wadah primer melalui mana wakil-wakil rakyat Timor Timur akan berperan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan selama Pemerintahan Transisi PBB di Timor Timur. Melalui Dewan ini, pendapat, keprihatinan, adat-istiadat dan kepentingan rakyat Timor Timur akan diwakili.

1.3 Dewan akan berupa forum konsultasi bersama yang terdiri dari wakil-wakil rakyat Timor Timur dan UNTAET. Dewan tidak akan mengurangi wewenang final Administrator Pemerintahan Transisi untuk memenuhi pertanggungjawab yang ditugaskan kepada UNTAET berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Nomor 1272 (1999), seperti disebutkan dalam Peraturan UNTAET Nomor 1999/1.

Bagian 2
Komposisi


2.1 Dewan akan terdiri dari 15 (limabelas) anggota.

2.2 Anggota rakyat Timor Timur akan termasuk:
2.3 Jumlah anggota dari kelompok-kelompok yang disebutkan di Bagian 2.2 (a) dan (b) Peraturan ini, dan proporsinya, akan mencerminkan hasilnya jajak pendapat pada tanggal 30 Agustus 1999.

2.4 Dewan akan juga terdiri Administrator Pemerintahan Transisi dan tiga (3) anggota UNTAET yang lain, yang akan ditunjukkan oleh Administrator Pemerintahan Transisi sendiri.

2.5 Anggota-anggota Dewan akan ditunjukkan oleh Administrator Pemerintahan Transisi. Tetapi, anggota Dewan rakyat Timor Timur, baru ditunjukkan setelah berkonsultasi dengan kelompok-kelompok yang disebutkan dalam Bagian 2.2 Peraturan ini.

2.6 Dewan akan diketuai oleh Administrator Pemerintahan Transisi, atau, jika beliau tidak menghadir, oleh seorang yang ditunjukkan oleh Administrator Pemerintahan Transisi.

Bagian 3
Nasehat dari Dewan


3.1 Dewan akan menganjurkan nasehat tentang kebijaksanaan-kebijaksanaan berhubungan dengan masalah eksekutip dan legislatip yang penting.

3.2 Dalam menyusun nasehat kebijaksanaan tersebut, Dewan akan mencoba mencapai suatu konsensus.

Bagian 4
Berkonsultasi dengan kelompok rakyat sipil


Dewan akan mendirikan suatu sistim konsultasi dengan kelompok rakyat sipil, termasuk kelompok agama, perempuan dan pemuda-pemudi. Pelaksanaan sistim konsultasi tersebut akan diatur oleh ketentuan prosedur yang diuraikan dalam Bagian 9 Peraturan ini.

Bagian 5
Komisi Sektoral Bersama


5.1 Dewan akan menciptakan komisi-komisi sektoral bersama (Selanjutnya: komisi-komisi) untuk meningkatkan kemampuan Dewan memberikan nasehat kepada Administrator Pemerintahan Transisi. Komisi-komisi ini akan terdiri dari ahli-ahli Timor Timur dan internasional.

5.2 Tanpa mengurangi hak untuk menciptakan komisi-komisi lainnya, komisi-komisi yang akan diciptakan akan mencakupi sector-sektor yang berikut:

(a) Pertanian
(b) Pendidikan
(c) Lingkungan Alam
(d) Keuangan dan Ekonomi-makro
(e) Kesehatan
(f) Hak Azasi Manusia
(g) Prasarana
(h) Administrasi Local
(i) Sumber Alam

5.3 Komisi-komisi akan mempertimbangkan masalah-masalah yang disampaikan oleh Dewan, dan akan menyusun nasehat tentang masalah tersebut untuk dipertimbangkan oleh Dewan.

5.4 Komisi-komisi dapat juga, atas initiatip sendiri, mengajukan nasehat kepada Dewan, berdasarkan penilaian dan keahlian masing-masing sektor.

Bagian 6
Sumpah atau Pernyataan Khidmat


6.1 Pada saat ditunjukkan, setiap anggota Dewan akan bersumpah atau mengucapkan pernyataan khidmat dihadap Administrator Pemerintahan Transisi sebagai berikut:

"Saya bersumpah dengan sepenuh hati bahwa dalam pelaksanaan tugas yang diyakinkan kepada saya sebagai anggota Dewan Penasehat Nasional,

Saya akan menghormati dan bertindak sesuai dengan hasilnya jajak pendapat pada tanggal 30 Agustus 1999.

Saya akan mendukungi perkembangan lembaga-lembaga demokratis untuk Timor Timur yang merdeka dan mendukungi misi Pemerintahan Transisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Timur (UNTAET); dan

Saya akan berpartisipasi secara aktip dalam pekerjaan Dewan dan, setiap waktu, saya akan mempromosikan penghormatan atas hak azasi manusia dan prinsip-prinsip demokratis. Saya akan melaksanakan tugas saya tanpa diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan alasan seperti kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal nasional atau sosial, asosiasi dengan suatu minoritas nasional, pemilikan property/aset, kelahiran atau status yang lainnya.

Saya akan menolak tindakan kekerasan sebagai suatu alat politik dan saya akan mengusaha menjamin bahwa tindakan kekerasan tidak akan pernah digunakan lagi di Timor Timur".

6.2 Sesudah bersumpah atau mengucapkan pernyataan khidmat secara lisan, setiap anggota Dewan akan mengajukan pernyataan tertulis dan ditandatangani kepada Administrator Pemerintahan Transisi.

Bagian 7
Pemberhentian dan penggantian


7.1 Jika, pada suatu saat, Administrator Pemerintahan Transisi mengetahui ada bukti bahwa ada anggota yang melanggar prinsip-prinsip yang diabadikan dalam sumpah/pernyataan khidmat, Administrator Pemerintahan Transisi dapat, sesudah berkonsultasi dengang anggota-anggota Dewan yang lainnya, memberhentikan anggota pelanggar tersebut dan menunjukkan penggantinya, sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.

7.2 Dalam hal kematian atau pengunduran diri seorang anggota, Administrator Pemerintahan Transisi akan menunjukkan anggota Dewan yang baru, sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.

Bagian 8
Sidang Dewan


8.1 Dewan akan mengadakan rapat secara rutin dan akan berunding dalam sidang paripurna, sesudah mencapai korum yang diperlukan dan yang ditentukan dalam ketentuan-ketentuan prosedur, yang diuraikan dalam Bagian 9 Peraturan ini.

8.2 Administrator Pemerintahan Transisi, sebagai ketua Dewan, akan mengadakan sidang paripurna Dewan jika dan ketika perlu, tetapi paling sedikit sekali setiap dua minggu, dan akan mempersiapkan agenda rapat, sesudah berkonsultasi dengan anggota-anggota Dewan.

Bagian 9
Ketentuan-ketentuan Prosedur

Dewan akan, pada rapatnya yang pertama, mengambil keputusan sendiri tentang ketentuan-ketentuan prosedur.

Bagian 10
Dukungan teknis


Administrator Pemerintahan Transisi akan memberikan dukungan teknis dan logistis kepada Dewan, termasuk suatu secretariat dan fasilitas rapat.

Bagian 11
Tanggal berlaku


Peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 1999.

Sergio Vieira de Mello
Administrator Pemerintahan
Transisi