S/RES/1272 (1999)
25 Oktober 1999


RESOLUSI 1272 (1999)
Disetujui oleh Dewan Keamanan PBB
pada rapat ke 4057 pada tanggal 25 Oktober 1999

Dewan Keamanan,

Mengingat resolusi-resolusi yang dulu dan pernyataan-pernyataan dari Presiden Dewan Keamanan tentang situasi di Timor Timur, khususnya resolusi-resolusi 384 (1975) tertanggal 22 Desember 1975, 389 (1976) tertanggal 22 April 1976, 1236 (1999) tertanggal 7 Mei 1999, 1246 (1999) tertanggal 11 Juni 1999, 1262 (1999) tertanggal 27 Agustus 1999 dan 1264 (1999) tertanggal 15 September 1999,

Mengingat juga Kesepakatan diantara pemerintah Indonesia dan Portugal mengenai soal Timor Timur pada tanggal 5 Mei 1999 dan juga Kesepakatan-kesepakatan diantara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pemerintah Indonesia dan Portugal pada tanggal yang sama tentang prosedur dan persyaratan untuk mengadakan jajak pendapat di Timor Timur berdasarkan suatu pemilihan umum langsung dan perjanjian-perjanjian tentang keamanan (S/1999/513, lampiran I sampai III),

Mengulangi lagi sambutan baik kami atas kesuksesan pelaksanaan jajak pendapat rakyat Timor Timur pada tanggal 30 Agustus 1999, dan memperhatikan hasilnya yang memantulkan dengan jelas keinginan rakyat Timor Timur untuk memulai proses transisi dibawah naungan PBB menuju kemerdekaan. PBB menganggap hasilnya sebagai cerminan yang akurat dari pendapat rakyat Timor Timur,

Menyambut dengan baik keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia pada tanggal 19 Oktober 1999 tentang Timor Timur,

Mengutamakan pentingnya rekonsiliasi diantara rakyat Timor Timur,

Menghargai Misi PBB di Timor Timur (UNAMET) atas keberanian dan ketekadan yang terpuji yang ditunjukkan selama pelaksanaan mandatnya,

Menyambut dengan baik penempatan angkatan berbagai-bangsa di Timor Timur berdasarkan Resolusi 1264 (1999), dan mengakui pentingnya diteruskan bekerjasama diantara Pemerintah Indonesia dan angkatan berbagai-bangsa tentang hal ini,

Memperhatikan laporan Sekretaris Jenderal PBB tertanggal 4 Oktober 1999 (S/1999/1024),

Memperhatikan dengan kepuasan hasilnya rapat tiga-pihak yang diadakan pada tanggal 28 September 1999, yang diuraikan dalam laporan Sekretaris Jenderal,

Sangat berprihatinan mengenai situasi perikemanusiaan yang gawat yang menimbulkan karena tindakan kekerasan di Timor Timur dan juga pengungsian skala-besar dan relokasi dari rakyat Timor Timur, termasuk juga jumlah besar perempuan dan anak-anak,

Menegaskan kembali pentingnya agar semua pihak menjamin hak-hak pengungsi dan rakyat yang direlokasi supaya mereka terlindung dan dapat kembali secara sukarela ke rumahnya dalam suasana yang aman dan selamat,

Menegaskan kembali kehormatan kami atas kedaulatan dan integritas territorial Republik Indonesia,

Memperhatikan pentingnya agar keamanan perbatasan-perbatasan wilayah Timor Timur dijaminkan, dan mengenai hal ini, juga memperhatikan maksud jelas pemerintah Indonesia untuk bekerjasama dengan angkatan berbagai-bangsa yang ditempatkan berdasarkan Resolusi 1264 (1999) dan juga dengan Pemerintahan Transisi PBB di Timor Timur (UNTAET),

Menyatakan keprihatinan tentang laporan-laporan yang menunjukkan bahwa pelanggaran telah dilakukan secara sistimatik, tersebar luas dan menyolok atas hukum hak azasi manusia dan hukum perikemanusiaan internasional di wilayah Timor Timur, menegaskan bahwa pelaku-pelaku pelanggaran tersebut harus bertanggungjawab secara pribadi, dan menyeru semua pihak untuk bekerjasama dalam penyelididikan laporan-laporan ini,

Mengingat prinsip-prinsip penting yang dicantumkan dalam Perjanjian Keselamatan Personalia PBB dan Rekannya yang disetujui pada tanggal 9 Desember 1994,

Mempertimbangkan bahwa perkembangan situasi di Timor Timur merupakan ancaman terhadap kedamaian dan keamanan,

Bertindak berdasarkan Bab VII Piagam PBB,

  1. Memutuskan untuk mendirikan, sesuai laporan dari Sekretaris Jenderal, Pemerintahan Transisi PBB di Timor Timur (UNTAET), yang diberikan pertanggungjawab penuh atas pemerintahan Timor Timur, dan diberikan kuasa penuh untuk melaksanakan semua urusan legislatip dan eksekutip pemerintah, termasuk urusan administrasi peradilan;
  2. Memutuskan juga bahwa mandat UNTAET akan terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
    1. Menjamin keamanan dan menegakkan hukum dan ketertiban umum diseluruh wilayah Timor Timur;
    2. Mendirikan pemerintahan transisi yang efektip;
    3. Memberi bantuan untuk pembangunan pelayanan sipil dan sosial;
    4. Menjamin koordinasi dan pengiriman bantuan kemanusiaan, dan bantuan rehabilitasi dan pembangunan;
    5. Mendukung program perkembangan-kapasitas berpemerintahan sendiri;
    6. Membantu mengembangkan kondisi-kondisi untuk kelangsungan pembangunan;

  3. Selanjutnya memutuskan bahwa UNTAET akan mempunyai tujuan-tujuan dan struktur seperti diuraikan di bagian IV dari laporan Sekretaris Jenderal, khususnya, bahwa komponen-komponen pokoknya akan terdiri dari:
    1. Komponen pemerintahan dan administrasi umum, termasuk angkatan polisi internasional sejumlah 1,640 anggota polisi;
    2. Komponen bantuan kemanusiaan dan rehabilitasi darurat;
    3. Komponen military, terdiri dari angkatan 8,950 prajurit dan sampai 200 pengamat militer;

  4. Memberikan kuasa kepada UNTAET untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi mandatnya;
  5. Mengakui bahwa, dalam pengembangan dan pelaksanaan fungsi sesuai dengan mandatnya, UNTAET akan perlu meminta bantuan keahlian dan kapasitas Anggota Negara, lembaga-lembaga PBB dan organisasi-organisasi internasional yang lainnya, termasuk juga lembaga-lembaga keuangan internasional;
  6. Menyambut dengan baik maksud Sekretaris Jenderal menunjukkan seorang Wakil Khusus, yang sebagai Administrator Pemerintahan Transisi, akan bertanggungjawab atas segala aspek misi PBB di Timor Timur dan akan berkuasa mengeluarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang baru dan juga merubah, membatalkan sementara or membatalkan undang dan peraturan yang ada;
  7. Mengutamakan pentingnya bekerjasama diantara pemerintah Indonesia, Portugal dan UNTAET untuk melaksanakan resolusi ini;
  8. Mengutamakan keperluannya agar UNTAET berkonsultasi dan bekerjasama secara rutin dengan rakyat Timor Timur dalam pelaksanaan mandatnya secara efektip dengan pandangan untuk mengembangkan lembaga-lembaga local yang demokratis, termasuk lembaga hak azasi manusia Timor Timur yang independen, dan akhirnya peralihan fungsi-fungsi pelayanan pemerintahan dan administrasi umum kepada lembaga-lembaga tersebut;
  9. Meminta agar UNTAET dan angkatan berbagai-bangsa yang ditempatkan berdasarkan Resolusi 1264 (1999) bekerjasama secara rutin satu sama yang lainnya, dengan pandangan juga untuk menggantikan secepatnya angkatan berbagai-bangsa dengan komponen militer UNTAET, seperti telah diberitahukan oleh Sekretaris Jenderal sesudah berkonsultasi dengan pemimpin angkatan berbagai-bangsa, dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi di lapangan;
  10. Mengulangi lagi keperluan mendadak untuk mengkoordinasikan bantuan kemanusiaan dan rekonstruksi, dan menyeru semua pihak agar bekerjasama baik dengan organisasi kemanusiaan dan hak azasi manusia untuk menjaminkan keselamatan mereka, perlindungan rakyat umum, khususnya anak-anak, dan juga pulang kembalinya pengungsi dan orang yang direlokasi dengan aman dan juga menjamin bahwa bantuan kemanusiaan dapat disampaikan dengan efektip;
  11. Menyambut dengan baik komitemen pemerintah Indonesia untuk membiarkan pengungsi dan orang yang direlokasi di Timor Barat dan tempat-tempart lain di wilayah Indonesia untuk memilih apakah mereka ingin kembali ke wilayah Timor Timur, tetap tinggal di lokasi sekarang atau direlokasi ke tempat lain di Indonesia, dan mengutamakan pentingnya agar pemerintah Indonesia dapat menjamin bahwa organisasi-organisasi kemanusiaan dapat akses penuh, aman dan tanpa hambatan untuk melaksanakan tugasnya;
  12. Mengutamakan bahwa adalah pertanggungjawab pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah langsung dan efektip supaya menjaminkan pulang kembalinya pengungsi di Timor Barat dan di tempat-tempat lain di wilayah Indonesia ke wilayah Timor Timur, keamanan para pengungsi dan suasana sipil dan kemanusiaan kamp-kamp pengungsi dan tempat kediamannya, khususnya mengurangi kegiatan intimidasi dan kekerasan para milisi di daerah tersebut;
  13. Menyambut dengan baik rencana Sekretaris Jenderal untuk mendirikan suatu Dana Perwalian (Trust Fund) yang disediakan untuk, diantara lainnya, rehabilitasi sarana / prasarana pokok, termasuk juga pembangunan lembaga-lembaga penting, operasi pelayanan dan keperluan umum dan pembayaran gaji pegawai sipil;
  14. Menganjurkan Anggota-anggota Negara dan lembaga dan organisasi internasional untuk menyediakan personalia, peralatan and sumber-sumber lainnya untuk UNTAET sesuai dengan permintaan Sekretaris Jenderal, termasuk keperluan untuk membangun lembaga-lembaga dan kapasitas dasar, dan mengutamakan bahwa usaha-usaha tersebut perlu dikoordinasi secara tuntas;
  15. Mengutamakan pentingnya untuk merekrut personalia untuk UNTAET yang memiliki pengalaman tentang soal kemanusiaan internasional, hak azasi manusia dan hukum-hukum pengungsi, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai anak-anak dan hal berhubungan dengan jenis kelamin, dan juga berbakat soal negosiasi dan komunikasi, kesadaran budaya dan yang berpengalaman soal koordinasi diantara program sipil-militer;
  16. Mengutuk segala kekerasan dan tindakan yang mendukung kekerasan di wilayah Timor Timur, menyeru supaya tindakan tersebut mengakhir secepatnya, dan menuntut agar pelaku-pelaku yang bertanggungjawab atas tindakan kekerasan dibawa ke peradilan;
  17. Memutuskan untuk mendirikan UNTAET untuk periode awal sampai tanggal 31 Januari 2001;
  18. Meminta Sekretaris Jenderal melapor secara rutin dan lengkap kepada Dewan Keamanan mengenai kemajuan dalam pelaksanaan resolusi ini, termasuk, khususnya, mengenai penempatan personalia UNTAET dan kemungkinan pengurangan komponen militer dikemudian hari jika situasi di Timor Timur telah membaik, dan untuk menyampaikan laporan pertama dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pengeluaran resolusi ini dan sesudah itu untuk menyampaikan laporan setiap enam bulan;
  19. Memutuskan untuk tetap memperhatikan persoalan ini secara aktip.

Unofficial translation