UNTAET/REG/1999/3
3 Desember 1999

PERATURAN NOMOR 1999/3
TENTANG
PENDIRIAN KOMISI PELAYANAN PENGADILAN PEMERINTAHAN TRANSISI
Wakil Khusus Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (Selanjutnya: Administrator Pemerintahan Transisi),

Berdasarkan wewenang yang diberikan kepadanya berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1272 tertanggal 25 Oktober 1999,

Mempertimbangkan PeraturanPemerintahan Transisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Timur (UNTAET) Nomor 1999/1 tertanggal 27 Nopember 1999 tentang Kewewenangan Pemerintahan Transisi di Timor Timur,

Dengan maksud mendirikan suatusistim pengadilan yang independen di Timor Timur, dan menganggap keperluan mendesak untuk memberikan pelayanan pengadilan,

Dengan ini diumumkan secara resmi ketentuan-ketentuan yang berikut:

Bagian 1
Komisi Pelayanan Pengadilan Pemerintahan Transisi


Dengan ini Komisi Pelayanan Pengadilan Pemerintahan Transisi(Selanjutnya: Komisi) didirikan untuk memberikan nasehat kepada Administrator Pemerintahan Transisi mengenai calon-calon hakim dan jaksa sementara, memberikan rekomendasi tentang pengskorsan hakim atau jaksa, dan menyiapkan Kode Etika bagi hakim dan jaksa.

Bagian 2
Penyusunan dan Persyaratan Jabatan


2.1 Komisi akan terdiri dari lima (5)orang, tiga (3) diantaranya orang yang berasal Timor Timur dan dua (2) ahli internasional.

2.2 Komisiakan diketuai oleh seorang Timor Timur yang bertingkah laku yang susila. Tidak diharuskan Ketua adalah ahli hukum.

2.3 Anggota-anggota Komisi yang lain, baikorang Timor Timur maupun orang internasional akan adalah ahli hukum terkenalyang bertingkah laku yang susila. Mereka akan bersifat independen dan tidakmemihak. Dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya, setiap saat anggota-anggota Komisiakan dipandukan oleh tujuan pemerintahan transisi untuk mendirikan sistim pengadilan yang independen dan tidak memihak dan juga meningkatkan keyakinan akan kekuasaan hukum.

2.4 Jangka masa jabatan anggota Komisi yang pertama akan terbatas selama enam bulan dari tanggal pengangkatan. Jangka masa jabatan dapat diperpanjang. Selama jangka masa jabatan, anggota-anggota Komisi tidah akan berduduk sebagai hakim atau jaksa di Timor Timur.

2.5 Anggota-anggota Komisi berasal Timor Timur akan diangkatoleh Administrator Pemerintahan Transisi sesudah berkonsultasi dengan kelompok social dan panasehat sesuai dengan Peraturan ini.

2.6 Komisi akan bertindak secara independen dalam pelaksanaan semua fungsi-fungsinya.

Bagian 3
Dukungan teknis dan pemberian upah


3.1 Administrator Pemerintahan Transisi akan menyediakan dana dan dukungan teknis untuk Komisi.

3.2 Anggota-anggota Komisi akan terima upah yang akan ditentukan oleh Administrator Pemerintahan Transisi.

Bagian 4
Sumpah atau Pernyataan Khidmat


4.1 Pada saat pengangkatan, setiap anggota Komisi akan bersumpah atau mengucapkan pernyataan khidmat dihadap Administrator Pemerintahan Transisi sebagai berikut:

"Saya bersumpah dengan sepenuh hati bahwa dalam pelaksanaan tugas yang diyakinkan kepada saya sebagai anggota Komisi Pelayanan Pengadilan Pemerintahan Transisi, saya akan melaksanakan tugas-tugas saya secara independen dan tidak memihak. Saya akan, pada setiap saat, bertindak sesuai dengan martabat yang diperlukan untuk pelakasanaan fungsi-fungsi jabatan saya.

Saya akan melaksanakan tugas saya tanpa diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan alasan seperti kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal nasional atau sosial, asosiasi dengan suatu minoritas nasional, pemilikan properti/aset, kelahiran atau status yang lainnya".

4.2 Sesudah bersumpah atau mengucapkan pernyataan khidmat secara lisan, setiap anggota Komisi akan mengajukan pernyataan tertulis dan ditandatangani kepada Administrator Pemerintahan Transisi.

Bagian 5
Penggantian anggota-anggota Komisi


5.1 Jika, pada suatu saat, Administrator Pemerintahan Transisi mengetahui ada bukti bahwa ada anggota yang melanggar prinsip-prinsip yang diabadikan dalam sumpah/pernyataan khidmat, Administrator Pemerintahan Transisi dapat memberhentikan anggota pelanggar tersebut dan menunjukkan penggantinya, sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.

5.2 Dalam hal kematian atau pengunduran diri seorang anggota, Administrator Pemerintahan Transisi akan menunjukkan anggota Komisi yang baru, sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.

Bagian 6
Ketentuan-ketentuan Prosedur


Komisi akan mengambil keputusan sendiri tentang ketentuan-ketentuan prosedur.

Bagian 7
Sidang Komisi


7.1 Dewan akan berunding dalam sidang paripurna. Keputusan-keputusan akan berlaku sah jika mencapai korum minimal empat anggota.

7.2 KetuaKomisi akan mengadakan sidang paripurna Komisi jika dan ketika perlu, tetapi paling sedikit sekali sebulan. Sidang Komisi akan juga diadakan atas permintaan Administrator Pemerintahan Transisi.

Bagian 8
Pemeriksaan pelamaran


8.1 Pada saat pengumumannya oleh Administrator Pemerintahan Transisi, Komisi akan menerima dan memeriksa pelamaran pribadi dari ahli hukum yang berasal dari Timor Timur yang akan memberikan pelayanan sementara sebagai hakim atau jaksa.

8.2 Sebelum memgambil keputusan mengenai suatu pelamaran, Komisi akan mengadakan wawancara dengan setiap calon.

Bagian 9
Persyaratan pilihan


9.1 Prosedur melamar untuk menjadi hakim atau jaksa adalah: Calon-calon akan mengajukan pelamarannya langsung kepada Ketua Komisi atau melalui kantor-kantor UNTAET di Timor Timur. Pelamaran akan mengandung formulir pelamaran Komisi, salinan diploma universitas, dan dokumen-dokumen tambahan yang lainnya, yang diperlukan untuk memastikan bahwa calon yang bersangkutan telah mempunyaai pengalaman profesional yan secukupnya.

9.2 Adalah persyaratan mutlak bahwa setiap calon harus telah menyelesaikan pelatihan hukum dan memegang diploma universitas di bidang hukum.

9.3 Selanjutnya, Komisi akan dipandukan oleh persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

(a) Kemampuan hukum, mempertimbangkan kwalifikasi akademis;
(b) Pengalaman yang sesuai dalam profesi hukum atau sebagai pegawai negeri;
(c) Integritas moral dan berreputasi baik pada rakyat umum.

9.4 Calon-calon akan memberikan suatu pernyataan bahwa jika mereka diangkatkan, mereka akan berdomisili di wilayah Timor Timur.

9.5 Komisi dapat mengusulkan persyaratan pilihan yang lainnya kepada Administrator Pemerintahan Transisi.

Bagian 10
Persetujuan oleh Komisi


10.1 Jika sudah selesai proses pemeriksaan, anggota-anggota Komisi akan memberikan komentar tertulis tentang pelamaran-pelamaran yang telah diperiksa. Dalam hal suatu pelamaran tidak dipilih, komentar-komentar akan disediakan untuk calan yang bersangkutan.

10.2 Dalam proses pilihan calon-calon, semestinya Komisi berusaha mencapai mufakat. Tetapi, jika mufakat tidak dapat dicapai, Komisi hanya dapat menyesetujui seorang calon jika dipilih oleh tiga anggota Komisi.

10.3 Kemudian, Ketua akan memberikan rekomendasi tertulis kepada Administrator Pemerintahan Transisi mengenai calon yang dipilih untuk berjabat sebagai hakim atau jaksa.

Bagian 11
Pengangkatan hakim dan jaksa


11.1 Administrator Pemerintahan Transisi akan mengangkatkan calon-calon jabatan hakim atau jaksa, mempertimbangkan secara teliti rekomendasi dari Komisi sesuai dengan bagian 10.3 dari Peraturan ini.

11.2 Rekomendasi Komisi tidak akan mengurangi wewewang final Administrator Pemerintahan Transisi untuk menolak seorang calon yang telah direkomendasikan oleh Komisi, berdasarkan alasan berhubungan dengan kegenapan mandat yang diyakinkan kepada UNTAET sesuai Resolusi Dewan Keamanan Nomor 1272 (1999). Administrator Pemerintahan Transisi akan memberitahukan Komisi secara tertulis tentang keputusan penolakan.

11.3 Pada saat pengangkatan, setiap hakim atau jaksa akan bersumpah atau mengucapkan pernyataan khidmat dihadap Administrator Pemerintahan Transisi sebagai berikut:

"Saya bersumpah dengan sepenuh hati bahwa dalam pelaksanaan tugas yang diyakinkan kepada saya sebagai hakim / jaksa, saya akan melaksanakan tugas-tugas saya secara independen dan tidak memihak. Saya akan, pada setiap saat, bertindak sesuai dengan martabat yang diperlukan untuk pelakasanaan fungsi-fungsi jabatan saya.

Saya akan melaksanakan tugas saya tanpa diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan alasan seperti kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal nasional atau sosial, asosiasi dengan suatu minoritas nasional, pemilikan properti/aset, kelahiran atau status yang lainnya".

11.4 Sesudah bersumpah atau mengucapkan pernyataan khidmat secara lisan, setiap hakim / jaksa akan mengajukan pernyataan tertulis dan ditandatangani kepada Administrator Pemerintahan Transisi.

Bagian 12
Pemberian upah kepada hakim dan jaksa


Hakim dan jaksa akan menerima pemberian upah sesuai dengan skema pemberian upah yang ditentukan oleh Administrator Pemerintahan Transisi.

Bagian 13
Pengaduan tentang prestasi profesional


13.1 Komisi akan menerima pengaduan tentang prestasi profesional seorang hakim atau jaksa.Komisi akan memeriksa pengaduan dan, jika perlu, memberikan nasehat kepada Administrator Pemerintahan Transisi mengenai tindakan yang layak diterapkan, termasuk memberikan rekomendasi supaya seorang hakim atau jaksa diganti.

13.2 Rekomendasi Komisi tidak akan mengurangi wewewang final Administrator Pemerintahan Transisi untuk memutuskan memecatkan orang yang bersangkutan dari jabatannya.

13.3 Hakim dan jaksa tidak akan digantikan/dipecatkan dari jabatan kecuali dalam hal:

(a) penyakit jiwa atau kecacadan jasmani yang membuat pelaksanaan tugasnya sebagai hakim atau jaksa tidak mungkin secara permanen;
(b) Pelanggaran berak terhadap pertanggungjawab profesional, termasuk prinsip prinsip yang diabadikan dalam sumpah/pernyataan khidmat yang diterima oleh Administrator Pemerintahan Transisi;
(c) Menerima uang sogok atau pembayaran lainnya selain pemberian upah yang diberikan dan ditentukan oleh Administrator Pemerintahan Transisi;
(d) Menerima jabatan politik atau jabatanm umum lainnya;
(e) Jika ditentukan bahwa keterangan palsu diberikan dalam pelamaran untuk memberikan pelayanan profesional sebagai hakim atau jaksa.

13.4 Komisi, dengan terhormat terhadap hak setiap hakim atau jaksa mengajukan bukti, tidak akan memecatkan seorang tanpa sidang pendengaran sebelumnya. Dalam hal penggantian oleh karena penyakit jiwa atau kecacadan jasmani, diperlukan pernyataan medis dari dua ahli medis independen.

13.5 Administrator Pemerintahan Transisi dapat, jika perlu, melakukan pemeriksaan tambahan.

Bagian 14
Kenaikan pangkat dan penugasan kembali hakim dan jaksa


14.1 Komisi akan memberikan rekomendasi kepada Administrator Pemerintahan Transisi tentang kenaikan pangkat atau penugasan kembali pada kantor lain para hakim atau jaksa.

14.2 Rekomendasi Komisi tidak akan mengurangi wewewang final Administrator Pemerintahan Transisi untuk menolak rekomendasi tersebut.

Bagian 15
Kode Etika bagi hakim dan jaksa


15.1 Komisi akan mengajukan kepada Administrator Pemerintahan Transisi, dalam waktu tiga bulan sejak pengangkatan anggota-anggotanya yang pertama,, Rancangan Kode Etika bagi hakim dan jaksa.

15.2 Dalam melaksanakan tugas tersebut, anggota-anggota Komisi akan berkonsultasi, jika perlu, dengan orang Timor Timur and ahli internasional yang lainnya.

Bagian 16
Tanggal berlaku


Peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 3 Desember 1999.

Sergio Vieira de Mello
Administrator Pemerintahan Transisi