UNTAET/REG/1999/19
27 Nopember 1999

PERATURAN NOMOR 1999/1
TENTANG
KEWEWENANGAN PEMERINTAHAN TRANSISI DI TIMOR TIMUR
Wakil Khusus Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (Selanjutnya disebutkan Administrator Pemerintahan Transisi),

Mengingat Resolusi Nomor 1272 (1999) tertanggal 25 Oktober 1999, berdasarkan mana Dewan Keamanan PBB, sesuai dengan Bab VII Piagam PBB, telah mengambil keputusan tentang pendirian UNTAET (United Nations Transitional Administration in East Timor / Pemerintahan Transisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Timur), yang diberikan pertanggungjawab penuh atas pemerintahan Timor Timur, dan diberikan kuasa penuh untuk melaksanakan semua urusan legislatip dan eksekutip pemerintah, termasuk urusan administrasi peradilan, sesuai dengan mandat yang diuraikan didalam resolusi tersebut diatas;

Bertindak berdasarkan wewenang yang diberikan kepadanya berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1272 tertanggal 25 Oktober 1999, dan sesudah berkonsultasi dengan wakil-wakil rakyat Timor Timur, dan dengan maksud untuk mendirikan dan melaksanakan permerintahan transisi Timor Timur secara efektip;

Dengan ini diumumkan secara resmi ketentuan-ketentuan yang berikut:

Bagian 1
Kewewenangan pemerintahan transisi


1.1 UNTAET diberikan wewenang atas segala urusan legislatip dan ekesutip pemerintah, termasuk urusan administrasi peradilan, yang akan dilaksanakan oleh Administrator Pemerintahan Transisi. Dalam pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut, Administrator Pemerintahan Transisi akan berkonsultasi dan bekerjasama secara rutin dengan wakil-wakil rakyat Timor Timur.

1.2 Administrator Pemerintahan Transisi dapat menunjukkan atau menghentikan orang-orang untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu dalam sistim administrasi sipil Timor Timur, termasuk sistim peradilan. Fungsi-fungsi tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada, seperti diuraikan dalam Bagian 3, termasuk juga semua peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh Administrator Pemerintahan Transisi.

Bagian 2
Ketaatan dengan standar-standar yang diakui secara internasional


Dalam pelakasanaan fungsi-fungsinya, orang-orang yang bertanggungjawab atas tugas kepentingan umum atau yang berduduk sebagai pejabat pemerintah di Timor Timur harus mentaati standar-standar internasional tentang hak azasi manusia, seperti yang dijelaskan khususnya di:

Orang-orang tersebut diatas tidak dapat mengadakan diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan alasan seperti kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal nasional, etnik atau social, asosiasi dengan suatu komunitas nasional, pemilikan property/aset, kelahiran atau status yang lainnya.

Bagian 3
Hukum yang diterapkan di Timor Timur


3.1 Sampai saatnya digantikan oleh peraturan-peraturan UNTAET atau oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga Timor Timur yang didirikan secara demokratis, hukum-hukum yang telah diterapkan di Timor Timur sebelum tanggal 25 Oktober 1999 akan tetap diterapkan di Timor Timur, sejauh hukum-hukum tersebut tidak bertentangan dengan standar-standar yang disebutkan di Bagian 2, atau dengan pelaksanaan mandat yang diberikan kepada UNTAET berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1272 (1999), atau dengan peraturan ini dan peraturan atau instruksi lainnya yang dikeluarkan oleh Administrator Pemerintahan Transisi.

3.2 Dengan tidak mengurangi hak untuk menilai kembali undang-undang dan peraturan yang lainnya, undang-undang berikut, yang tidak sesuai dengan standar-standar yang disebutkan di Bagian 2 dan Bagian 3 dari peraturan ini, termasuk perubahan/amandemen material pada undang-undang tersebut dan peraturan pelaksanaannya, tidak akan berlaku lagi di Timor Timur:

Undang tentang Anti-subversi;
Undang tentang Organisasi Sosial;
Undang tentang Keamanan Nasional;
Undang tentang Perlindungan dan Ketahanan Nasional;
Undang tentang Mobilisasi dan Demobilisasi;
Undang tentang Keamanan dan Ketahanan.

3.3 Hukuman mati ditiadakan.

Bagian 4
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh UNTAET


Dalam pelaksanaan tugas-tugasnya yang diyakinkan kepada Pemerintahan Transisi berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1272 (1999), Administrator Pemerintahan Transisi akan, jika perlu, mengeluarkan keputusan legislatip dalam bentuk Peraturan. Peraturan-peraturan tersebut akan tetap berlaku sampai dibatalkan oleh Administrator Pemerintahan Transisi atau sampai digantikan dengan peraturan baru yang dikeluarkan pada saat peralihan fungsi pemerintahan dan pelayanan rakyat umum oleh UNTAET kepada lembaga-lembaga demokratis Timor Timur, seperti yang dicantumkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1272 (1999).

Bagian 5
Tanggal berlaku dan pengumuman secara resmi
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh UNTAET


5.1 Pengumuman secara resmi peraturan UNTAET harus disetujui dan ditandatangani oleh Administrator Pemerintahan Transisi. Suatu peraturan akan berlaku mulai pada tanggal yang disebutkan dalam peraturan itu sendiri.

5.2 Peraturan-peraturan UNTAET dikeluarkan dalam Bahasa Inggeris, Portugal dan Indonesia. Terjemahan dalam Bahasa Tetun akan disediakan, jika perlu. Dalam hal ditemukan ketidakcocokan, teks Bahasa Inggeris yang berlaku. Peraturan-peraturan akan diumumkan dengan cara yang menjaminkan penyebarluasan yang efektip melalui pengumuman pada rakyat dan publikasi.

5.3 Peraturan-peraturan UNTAET akan diberikan simbol referensi UNTAET/REG/, diikuti oleh tahun pengeluaran dan nomor pengeluaran dari tahun tersebut. Dalam pendaftaran peraturan-peraturan ditunjukkan tanggal berlakunya, subyek dan amandemen, perubahan, pembatalan atau penyingkiran peraturan-peraturan.

Bagian 6
Instruksi-instruksi


6.1 Administrator Pemerintahan Transisi akan berwewenang mengeluarkan instruksi administrasi berhubungan dengan pelaksanaan peraturan-peraturan yang diumumkan secara resmi.

6.2 Ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam Bagian 5 akan berlaku juga bagi Instruksi administrasi. Instruksi administrasi akan diberikan symbol referensi UNTAET/DIR/, diikuti oleh tahun pengeluaran dan nomor pengeluaran dari tahun tersebut.

Bagian 7
Administrasi aset-aset


7.1 UNTAET akan menangani administrasi semua aset bergerak dan tidak bergerak yang berada didalam wilayah Timor Timur, termasuk uang tunai, rekening bank atau aset-aset yang dimiliki atau yang didaftarkan atas nama Republik Indonesia, atau badan atau instansinya.

7.2 UNTAET akan menangani juga administrasi dari aset-aset yang lainnya, termasuk yang disebutkan di Bagian 7.1 dari Peraturan ini dan aset-aset yang dimiliki oleh swasta dan yang ditinggalkan sesudah tanggal 30 Augustus 1999, yaitu, tanggalnya jajak pendapat, sampai saatnya pemilik sah ditentukan.

Bagian 8
Tanggal berlaku


Peraturan ini akan dianggap berlaku pada tanggal 25 Oktober 1999, tanggal pengesahan Resolusi Nomor 1272 (1999) oleh Dewan Keamanan PBB.

Sergio Vieira de Mello
Administrator Pemerint